ERA.id - Sebuah mobil mewah menerobos gerbang Tol Simatupang sebagai gerbang masuk utama untuk menuju Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) di Jakarta Selatan.
Kini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus itu. Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Dirlantas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menjelaskan pihaknya telah memeriksa nomor kendaraan tersebut, namun belum bisa menjabarkan secara detail siapa pemilik kendaraan tersebut.
"Sementara itu (pemeriksaan nomor kendaraan) yang sedang dilakukan," katanya, Rabu kemarin.
Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial Instagram yang diunggah oleh akun @dashcam_owners_indonesia, tentang sebuah mobil mengikuti sebuah mobil pikap yang berada di depannya untuk menempelkan kartu elektronik (e-toll) pada mesin di gerbang tol untuk membayar.
Namun, setelah mobil pikap melakukann itu, mobil Audi langsung memepet dan menerobos gerbang tol kemudia tancap gas untuk menghindari pembayaran.
"Sekelas Audi A8L mesin V6 turbocharged masa iya, gak punya duit itu buat bayar tol 17 ribu rupiah, kalah sama mobil bak," tulis akun tersebut.
Sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggaran tersebut, berdasarkan penelusuran ANTARA, jika mengacu pada pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka pengendara tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.