ERA.id - Seorang pria, Darwin melaporkan tetangganya, MPSC setelah dianiaya usai menegur pelaku bermain drum di perumahan kawasan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku ternyata melaporkan balik korban atas dugaan pengancaman.
"Begitu juga si terlapor, pelaku yang melakukan penganiayaan juga membuat laporan polisi terkait tentang adanya ancaman ataupun ancaman perusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Budi menyebut Darwin dilaporkan atas dugaan pelanggaran 262 KUHP. Mantan Kapolres Malang Kota ini pun menyebut polisi menerima segala bentuk laporan yang dibuat masyarakat, meski yang bersangkutan merupakan terduga pelaku.
Sebab, pelaporan adalah hak setiap warga negara. Budi mengatakan penyidik akan mendalami laporan keduanya.
"Itu merupakan hak mutlak dari seluruh warga negara, jadi tidak ada pandang bulu, tidak ada pilih-pilih, selama perkara tersebut terpenuhi unsur pidana, alat bukti dan ada saksi," tuturnya.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan aksi penganiayaan di perumahan di kawasan Cengkareng. Dari video dan narasi yang beredar, pelaku sering bermain drum di rumahnya dari tahun lalu. Kegiatannya itu dilakukan siang dan malam sehingga mengganggu tetangga termasuk korban.
Korban pun menegur pria tersebut. Awalnya, pelaku berjanji akan memasang peredam suara setelah ditegur. Namun rupanya, kegiatannya itu tetap mengganggu sehingga korban akhirnya mendatangi rumah pelaku.
Sesampainya di lokasi, keduanya cekcok. Orang tua pelaku lalu datang dengan mobil dan langsung menabrakkannya ke korban hingga terjatuh.
Setelah itu, korban dipiting. Para pelaku kemudian menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.
Kombes Budi Hermanto membenarkan pelaporan tersebut. Kasus penganiayaan itu sudah ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
"Saat ini korban sudah membuat laporan ke Polrestro Jakbar dan dalam penanganan oleh Sat Reskrim Jakbar," kata Budi Hermanto.