ERA.id - Massa aksi yang dituduh perusuh oleh polisi merusakan dan membakar di kawasan Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8) malam.
"Aksi penyampaian aspirasi awal dari massa AMPB Pati sebenarnya sudah selesai pada sore hari dan mereka membubarkan diri secara tertib setelah bertemu perwakilan DPR. Namun, kemudian datang sekelompok massa lain yang memicu kericuhan dengan mencoba membakar dan mendorong pagar utama," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Jumat (28/8/2026).
Budi menegaskan pihaknya telah memberi peringatan agar massa menjaga ketertiban.
Mengingat eskalasi tindakan anarkis yang meningkat serta melanggar ketentuan batas waktu penyampaian pendapat di muka umum sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Polri praktis mengambil jalan keras.
"Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menyemprotkan water cannon terhadap massa yang masih bertahan dan merusak fasilitas umum," katanya.
Budi menegaskan pihak kepolisian tidak memberikan ruang bagi segala bentuk aksi kekerasan yang merugikan publik.
"Tindakan perusakan fasilitas umum dapat merusak keteraturan sosial dan berujung pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat luas," ujarnya.
Polda Metro Jaya menegaskan pengamanan aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8), dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Budi mengatakan langkah pengamanan ditingkatkan setelah situasi di sekitar kompleks parlemen mengalami eskalasi pada sore hingga malam hari.
Menurut dia, setelah penyampaian aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) selesai, sejumlah massa dari elemen lain masih berada dan berdatangan ke lokasi.
Sebagian massa kemudian disebut mencoba mendorong dan merusak pagar utama Gedung DPR/MPR serta melakukan pembakaran di sekitar pintu gerbang.