DKI Jakarta Pilih Naikkan UMP 2021 dengan Pengecualian

| 01 Nov 2020 11:29
DKI Jakarta Pilih Naikkan UMP 2021 dengan Pengecualian
Anies Baswedan (Era.id)

ERA.id - Pemprov DKI memilih menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 di Jakarta menjadi Rp 4,4 juta, meski Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, melalui surat edarannya, ditafsirkan mengimbau untuk tidak menaikkan UMP 2021.

Di Jakarta sendiri, kenaikan UMP 2021 berlaku hanya untuk perusahaan yang tidak kena dampak pandemi COVID-19. Tentu saja ini menjadi perdebatan, bagaimana cara mengukur perusahaan terdampak dan tidak dengan COVID-19. Sementara, untuk perusahaan yang terdampak pandemi, UMP 2021 masih tetap sama dengan tahun 2020.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10/2020).

Anies mengatakan keputusan mengikut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk menyesuaikan penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi COVID-19.

"Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini. Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta," ujarnya.

Dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 % (tiga koma dua puluh tujuh persen), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548.

Sementara, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Rekomendasi