ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Jadi, hari ini saya datang ke sini sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda Metro Jaya," kata Anies di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Anies datang bersama stafnya dan tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.43 WIB.
Anies mengatakan telah menerima undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya pada 15 November dan Selasa ini datang kepada pihak kepolisian untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Saya menerima surat undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin tanggal 16 November, sampai di kantor pukul 14.00 siang. Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 jam 10:00 pagi," tambahnya.
Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buntut acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq Shihab, di Petambuaran, Jakarta Barat akhir pekan kemarin.
Selain Anies, sejumlah pihak termasuk pihak Habib Rizieq Shihab, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, hingga beberapa tamu acara bakal dimintai klarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.
Lalu pasal apa saja yang diduga dilanggar dalam UU Karantina Kesehatan? "Pasal 95 dan 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11).
Dalam Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.