Diduga Bagi-Bagi Duit Saat Kampanye, Willy Prakarsa Jalani Sidang Perdana

| 23 Nov 2020 21:19
Diduga Bagi-Bagi Duit Saat Kampanye, Willy Prakarsa Jalani Sidang Perdana
Sidang Willy Prakarsa (Muhammad Iqbal/era.id)

ERA.id - Diduga bagikan uang saat kampanye, Willy Prakarsa seorang simpatisan Benyamin Davnie - Pilar Saga diproses hukum. Willy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.

Willy diduga melakukan politik uang dan melanggar aturan pemilu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Willy didakwa dengan pelanggaran Pilkada Kota Tangsel yang akan digelar beberapa waktu kedepan.

Sidang perdana kasus dugaan politik uang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa Willy dengan Pasal 187A UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sementara Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro yang hadir sebagai saksi menyampaikan kepada majelis hakim tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada Tangsel 2020.

"Masa kampanye dari 25 September sampai 5 Desember 2020," ujarnya.

Bambang juga mengungkapkan juru kampanye para pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Tangsel 2020 harus terdaftar di KPU Kota Tangsel. Sedangkan terdakwa Willy tidak terdaftar sebagai juru kampanye.

Bambang menyampaikan juru kampanye yang tidak terdaftar dilarang berkampanye. Adapun jika tidak terdaftar tetapi melakukan kampanye, kewenangan penindakannya ada di Bawaslu, bukan KPU.

"Harus mendaftarkan. Jika tidak terdaftar di KPU, tidak boleh (kampanye). Yang bersangkutan tidak ada didaftar KPU," ucapnya.

Sidang kemudian selesai dan akan dilanjutkan pada Selasa (24/11/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Saat diwawancarai apakah jika Willy terbukti melakukan pelanggaran pemilu pasangan calon yang didukungnya didiskualifikasi?

"Kita tidak bisa menyampaikan ini diskualifikasi atau andai-andai gitu. Kita harus lihat tahapan ke depan saja," katanya.

Sementara itu Kasie Pidum Kejari Tangsel, Taufiq Fauzie menambahkan, waktu persidangan kasus Willy digelar selama sepekan. Setiap sidang, waktunya hanya satu setengah jam.

"Total saksi ada tujuh saksi. Dilanjut besok," katanya.

Dalam kasus ini, alat yang dijadikan barang bukti adalah tayangan video kegiatan Willy saat momentum mendukung pasangan nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga.

"Videonya berisi pembagian uang dan saat deklarasi saat menyampaikan dukungan," katanya. 

Rekomendasi