ERA.id - Sebanyak 21 tersangka pengedar Narkotika berhasil diringkus jajaran Polresta Bogor Kota selama bulan November 2020.
Dari tangan para pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti Narkotika sebanyak 102 gram jenis sabu,171 gram jenis ganja dan 281/gram narkotika jenis sintetis atau biasa dengan sebutan narkotika gorila.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, keberadaan para tersangka tersebar di masing masing wilayah yang ada di Kota Bogor dan katagori yang diamankan ini adalah kurir atau pengedar.
Kasus ini dijelaskan Kapolres, sama seperti yang sebelumnya, yaitu delivery under cover by mengedarkan masih jaringan mereka. Tersangka lanjut Kapolres, mengedarkan dengan menggunakan aplikasi.
“Mereka ini melalui aplikasi tapi tidak aplikasi resmi. Ya kita tahu kan kemajuan tekhnologi sekarang siapapun bisa buat aplikasi sepanjang trafik internetnya memungkinkan untuk mereka saling komunikasi bisa saja terjadi. Saya yakin yang diluar masih ada, kita akan ekspose terus setiap bulan, kemaren sempat berhenti karena ada pergantian situasi dan ini kita kumpulkam bulan November hasilnya cukup signifikan,” ujar Hendri Fiuser saat gelar konfrensi pers di Mako Polresta Bogor Kota Rabu, (2/11/2020).
Kapolresta Bogor Kota menambahkan yang di sasar tersangka ini kalangan umur produktif sekitar 25 tahun sampai 40 tahun.
“Untuk penangkapan paling banyak TKP di tanah Sareal. Tapi kita tidak bisa menyimpulkan Tanah Sareal banyak atau tidak bisa juga wilayah lain yang aktif, karena prinsip dasarnya itu kita yakin bahwa penyalahgunaan narkotika itu sangat marak di wilayah Indonesia,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diganjar dengan pasal 112 ayat 2, 114 undang undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.