ERA.id - Pesinetron Iyut Bing Slamet (IBS) telah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu dan alat isapnya. Iyut Bing Slamet diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram.
"Kalau yang dibelinya itu 0,7 gram, dia beli 0,7 gram maka dari itu yang bersangkutan kita kenakan pasal pengguna," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono pada Sabtu (5/12/2020).
Dari hasil pemeriksaan tes urine, Iyut Bing Slamet dinyatakan positif menggunakan sabu.
"Dari hasil tersebut tersangka kita bawa ke kantor dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metamfetamin," kata Kombes Budi Sartono.
Ketika pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Iyut Bing Slamet mengaku sejak lama memakai dan mengonsumsi narkoba.
"Menurut pengakuannya, RF alias IBS ini mengaku konsumsi narkotika sejak 2004," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono pada Sabtu (5/12/2020).
Adik Adi Bing Slamet ini rupanya pemakai narkoba 'kambuhan' tergantung dari kondisi keuangan. Jika uangnya ada, maka Iyut membeli narkoba tersebut.
"Dia (Iyut Bing Slamet) putus-sambung konsumsinya karena kondisi keuangan dan lainnya. "Setiap ada uang, dia baru beli (narkoba). Ketika ada uang dan ada yang jual, dia baru beli," jelas Budi Sartono.
Polisi menjerat Iyut Bing Slamet dengan Pasal 127 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
Sebelumnya, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap pesinetron Iyut Bing Slamet di rumahnya di Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabeni saat ditemui pada Jumat (4/12/2020). Saat ini, Iyut sedang dalam penyelidikan di Polres Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, adik dari aktor Adi Bing Slamet diamanakan karena terlibat menggunakan narkoba. Polisi menemukan beberapa barang haram, seperti narkoba jenis sabu di rumah Iyut Bin Slamet.