ERA.id - Setelah pemerintah resmi melarang segala kegiatan dan atribut Front Pembela Islam (FPI), polisi bergerak cepat dengan menyambangi markas FPI di kawsan Patamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020) siang. Mereka mensweeping dan melucuti segala atribut dan simbol FPI di sekitar Sekretariat DPP FPI.
Pantauan ERA.id, Rabu (30/12/2020) siang, puluhan personel polisi dari Brimob bersenjata lengkap datang dan langsung mencopoti spanduk, baliho, dan plang FPI serta gambar Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
"Copot semua," ujar salah satu perwira yang memimpin pasukan.
Tak ada perlawanan dari laskar FPI maupun warga sekitar.
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) melakukan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut di seluruh wilayah di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (30/12/2020).