6 Pentolan FPI Ditahan, Refly Harun: Pelanggaran! Ahok Saja Tak Ditahan Saat Tersangka

| 09 Feb 2021 08:45
6 Pentolan FPI Ditahan, Refly Harun: Pelanggaran! Ahok Saja Tak Ditahan Saat Tersangka
Refly Harun (Dok. Youtube Refly Harun)

ERA.id - Pakar hukum Refly Harun berkomentar soal penahanan 6 pentolan FPI atas dugaan kasus kerumunan massa di Petamburan. Ia menilai penahanan tersebut merupakan pelanggaran dan membandingkan dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

"Jangan lupa ancaman hukuman terhadap mereka hanya satu tahun, dan ini adalah sebuah pelanggaran, bukan sebuah kejahatan berat, kita lihat Ahok saja tidak ditahan waktu dijadikan tersangka lalu terdakwa tahun 2017, ketika hiruk pikuk pilkada DKI," kata Refly lewat tayangan Youtube Refly Harun, Selasa (9/2/2021).

Ia menilai kalau memang tidak perlu ditahan kenapa harus ditahan. Apalagi ia meyakini enam orang yang ditahan tersebut merupakan orang yang terhormat dan menjaga kehormatan.

"Tidak seperti koruptor yang belum apa-apa sudah kabur duluan yang menghadapi ancaman hukuman," katanya.

Refly menjelaskan dalam hukum, penahanan dilakukan karena terkat proses persidangan. Lalu juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya. 

"Rasanya kalau itu semua rasanya tidak mungkin dilakukan Habib Rizieq maupun Sobri Lubis, kalau menghilangkan barang bukti, barang bukti apa yang dihilangkan, juga sudah disita kepolisian," katanya.

Menurutnya, barang bukti kasus tersebut juga dianggap sumir. Contohnya berupa rekaman video, gambar dan sebagainya yang bisa didapatkan di banyak sumber.

"Termasuk di front tv yang siarkan terus menerus, saya kira itu bukan bukti eksklusif, yang kalau tersangka tidak ditahan, maka barang bukti akan lenyap," katanya.

Lebih lanjut soal kemungkinan Sobri Lubis lari keluar negeri juga dianggap Refly tak mungkin. Apalagi ancaman hukuman hanya satu tahun maksimal.

"Artinya bisa kurang dari itu, hukumannya bisa bulanan, karena dalam perspektif UU, ini hanya pelanggaran protokol kesehatan, bukan tindak pidana berat yang harus diancam dengan hukuman lebih dari 5 tahun sebagaimana yang terjadi dengan Ahok," katanya.

Rekomendasi