Kasus Kerumunan Segera Disidang, Pengacara: Kasus Habib Rizieq Layak Masuk Rekor Dunia Guinness Book of Record

| 10 Mar 2021 11:21
Kasus Kerumunan Segera Disidang, Pengacara: Kasus Habib Rizieq Layak Masuk Rekor Dunia Guinness Book of Record
Aziz Yanuar (Diah Ayu/era.id)

ERA.id - Kasus kerumunan dan kasus tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk akan segera disidang. Sidang perdana akan digelar Selasa (16/3/2021) mendatang.

Selain Rizieq Shihab, 6 eks petinggi FPI lain juga akan dsidang.

Sidang mereka digelar secara terpisah, tapi digelar pada hari yang sama. Majelis hakim yang menangani sidang mereka pun berbeda.

Adapun nomor perkaranya, kasus kerumunan Habib Rizieq mengantongi nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim, kasus kerumunan dengan terdakwa Haris Ubaidillah dkk nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.

Lalu, kasus swab Habib Rizieq dengan terdakwa dr Andi Tatat nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dan kasus kerumunan terdakwa M Hanif Alatas nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Soal sidang kasus tersebut, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar SH menyoroti banyaknya pasal yang disangkakan kepada Rizieq.

"Kasus ini masuk sejarah dan rekor yang patut dicatat di MURI bahkan rekor dunia Guinnes Book of Record," tegas Aziz, Rabu (10/3/2021).

Diketahui, Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Habib Rizieq menurut Aziz sangat unik dan ajaib. Kenapa demikian, Menurutnya unik karena di seluruh jagat raya hanya ini kasus kerumunan yg para pelakunya didenda, dipidana, bahkan ditangkap dan ditahan serta diancam dengan ancaman hukuman 6 tahun.

“Sangat ajaib karena dalam jutaan kerumunan di Republik ini banyak yang tidak di sanksi bahkan di denda pun tidak. Unik dan ajaib..Guinness Book of Record dan MURI wajib catat ini,” ucapnya.

Kemudian, lima tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi