PSK yang Ditangkap di Hotel Alona Ada yang Masih SMP, Modusnya Dipacari hingga Diberi Kerja

| 19 Mar 2021 18:25
PSK yang Ditangkap di Hotel Alona Ada yang Masih SMP, Modusnya Dipacari hingga Diberi Kerja
Penampakan kamar di hotel Alona (Dok. Tiket.com)

ERA.id - Sebanyak 15 pekerja seks komersial (PSK) berhasil diamankan Polda Metro Jaya. Mereka digerebek di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona pada Selasa (16/3).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan PSK yang ditangkap berusia rata-rata 14, 15, hingga 16 tahun.

Yusri menambahkan ada banyak cara yang digunakan oleh para muncikari untuk menjebak anak-anak di bawah umur tersebut menjadi PSK antara lain dipacari hingga ditawari pekerjaan.

"Bagaimana cara merekrutnya? Ada yang dipacari, ada yang ditawari pekerjaan sehingga korban di bawah umur ini mau melakukan," katanya

Yusri mengatakan, ke-15 anak tersebut telah dititipkan ke P2TP2A dan Penitipan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologi dan pemulihan trauma (trauma healing).

Polda Metro Jaya menghadirkan tersangka Cynthiara Alona (baju oranye tengah) dalam pemaparan kasus prostitusi anak di bawah umur dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Polda Metro Jaya pada Selasa (16/3) sekitar pukul 23.30 WIB menggerebek Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, lantaran diduga telah menyediakan layanan prostitusi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan total 43 orang, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka pertama adalah Cynthiara sendiri atas perannya sebagai pemilik hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi di hotelnya.

Sedangkan tersangka kedua adalah DA yang berperan sebagai muncikari dan AA atas perannya sebagai pengelola hotel yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi.

Ketiga tersangka ini telah resmi ditahan oleh Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka ini dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah dengan UU Nomor 88 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Rekomendasi