Cynthiara Alona Divonis Penjara 10 Bulan, Hakim: Hanya Terbukti Mudahkan Orang Lain Berbuat Cabul

| 08 Dec 2021 19:04
Cynthiara Alona Divonis Penjara 10 Bulan, Hakim: Hanya Terbukti Mudahkan Orang Lain Berbuat Cabul
Cynthiara Alona saat menjalani sidang keputusan secara daring (Iqbal/era.id).

ERA.id - Artis Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan penjara atas kasus prostitusi dan eksploitasi anak di bawah umur.

Vonis tersebut dibacakan hakim saat sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A, Rabu, (8/12/2021).

Hakim ketua yang memimpin sidang tersebut mengatakan Cynthiara Alona melanggar Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Prostitusi. Sehingga, hanya dihukum 10 bulan penjara.

"Melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan," jelasnya.

Sidang yang berlangsung pada pukul 14.30 WIB dihadiri oleh Cynthiata Alona secara daring. Pasalnya, publik figur ini tengah ditahan di di Polda Metro Jaya.

Hakim Ketua Mahmuriadin sempat menegaskan kepada Cynthiara Alona terkait dengan putusan vonis yang dibacakannya. "Saya dengar yang mulia," kata Cynthiara Alona.

Selain Cynthiara Alona terdapat dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam bisnis ilegal itu, yakni DA san AA. Dijadwalkan keduanya menjalani sidang demban agenda dan waktu yang sama. Namun demikian, waktunya hingga saat ini belum diketahui.

Kuasa Hukum Cynthiara Alona, Kasman Ely menuturkan putusan terhadap kliennya itu mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, menuntut Cynthiara Alona hukuman penjara enam tahun dan denda Rp200 juta. Lantaran, dia dia anggap melanggar Pasal 88 Junto Pasal 76 huruf I Undangan-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Putusan majelis hakim membebaskan Alona dari tindak seksual anak. Tidak terbukti dari tindakan JPU, yang hari ini majelis menggunakan alternatif kedua, memutuskan terdakwa mempermudah saudara DK dan saksi S dengan putusan masa penjara 10 bulan," katanya.

Humas PN Tangerang, Arief Budi menambahkan Cynthiara Alona lolos dari tuntutan JPU Kejari Kota Tangerang, karena Majelis Hakim tidak sependapat. JPU mendakwa Cynthiara Alona perihal eksploitasi anak, namun hal itu tidak terbukti di persidangan.

"Karena Cynthiara Alona di dalam perkara ini dia tidak punya peran, tidak terbukti dalam eksploitasi itu. Ketika korban itu memilih hotel Alona itu tidak atas permintaan Alona, dan juga tidak kenal dengan korban juga. Alona juga tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu dan Alona hanya menerima sewa hotel," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya menggerebek Hotel yang dijadikan lokasi protitusi di wilayah Kreo, Larangan, Selasa, (16/3/2021) lalu. Dalam penggerebekan yang berlokasi di Jalan Lestari nomor 29 A, polisi mendapati adanya kegiatan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Diketahui, hotel tersebut dimiliki oleh artis berinisial CA

Polisi mengungkap 30 kamar di Hotel Alona penuh terisi anak-anak korban eksploitasi seksual. Yusri menyebutkan ada 15 anak berusia 15 hingga 16 tahun yang diamankan polisi di hotel tersebut. Mereka dieksploitasi secara seksual kepada para pria hidung belang.

Rekomendasi