Wajib Tahu! Syarat dan Aturan Bawa Sepeda di MRT

| 25 Mar 2021 06:15
Wajib Tahu! Syarat dan Aturan Bawa Sepeda di MRT
Anies Baswedan (Instagram)

ERA.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, pihaknya mengizinkan sepeda non lipat masuk kereta Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, tepatnya di gerbong Ratangga belakang.

"Jadi Alhamdulillah mulai hari ini sepeda baik lipat maupun non lipat itu dapat dibawa ke dalam MRT dalam rangka perjalanan, namun sudah diatur oleh MRT di gerbong paling belakang," kata Riza Jakarta, Rabu (23/3/2021).

Sekarang, kata Riza, jumlah gerbong yang dimodifikasi untuk menaruh sepeda memang masih dibatasi, namun secara bertahap akan terus dievaluasi.

"Memang sudah diatur di gerbong terakhir ada tempatnya dan memang dibatasi jumlahnya secara bertahap dan di tangga juga sudah disiapkan semacam rel bagi sepeda," katanya.

Selain di gerbong kereta, jalur khusus sepeda ini juga tersedia di tangga. Begitu pula dengan tempat parkir dan tempat pengambilan kartu ketika singgah saat transit.

"Jadi prinsipnya, MRT kami pemprov memberikan dukungan yang terbaik bagi masyarakat Jakarta yang pengguna sepeda, untuk dapat menggunakan sepeda ke kegiatan ke luar, ke kantor, ke tempat usaha lainnya," katanya.

Untuk mencegah terjadinya kepadatan sepeda di dalam gerbong MRT, ujar politikus Gerindra ini, pihaknya juga telah membuat marka-marka hingga alurnya. Terutama di jam sibuk berangkat kerja.

"Jadi tidak akan mengganggu dan jam masuk bagi pesepeda itu diatur jamnya supaya tidak mengganggu jam-jam sibuk. Jadi sebelum jam sibuk, jam 7 pagi," tutur Riza.

Sepeda non lipat yang diizinkan masuk MRT adalah sepeda reguler dengan dimensi tidak melewati 200x55x120 cm dengan lebar ban maksimal 15 sentimeter (cm).

Rekomendasi