Soal Polisi Banting Mahasiswa, PKS: Apapun Alasannya, Melanggar Hukum!

| 14 Oct 2021 13:40
Soal Polisi Banting Mahasiswa, PKS: Apapun Alasannya, Melanggar Hukum!
Seorang mahasiswa nampak tergelak tak sadarkan diri usai dibanting polisi saat demo di Puspemkab Tangerang. (Muhammad Iqbal/ ERA.id)

ERA.id - Politisi PKS Bukhori Yusuf menyesalkan aksi brutal oknum polisi yang membanting seorang mahasiswa saat tengah berunjuk di Kantor Bupati Tangerang pada kemarin (13/10/2021). Dia menegaskan apapun alasannya, tindakan represif itu merupakan pelanggaran hukum

"Dari video amatir yang telah beredar luas bisa kita saksikan, apa yang dilakukan salah seorang oknum aparat dengan menyeret dan membanting pendemo, apapun alasannya itu, adalah sebuah pelanggaran hukum," ujar Bukhori dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).

Mantan anggota Komisi Hukum DPR RI itu mengatakan, sedikitnya ada dua pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum tersebut. Pertama, pelanggaran terhadap instruksi Kapolri untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal ini tertuang dalam Telegram Kapolri dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021. Kedua, pelanggaran hukum atas tindak kekerasan.

Bukhori juga menyoroti daftar panjang aksi-aksi kekerasan yang dilakukan Korps Bhayangkara terhadap masyarakat sipil. Merujuk data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) selama Juni 2020 hingga Mei 2021, terjadi sebanyak 651 kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi. Kekerasan pada warga sipil itu terjadi di berbagai tingkatan.

"Rinciannya, sebanyak 399 kasus kekerasan dilakukan oleh aparat di tingkat kepolisian resor (Polres). Selanjutnya kepolisian daerah (Polda) menyusul di posisi kedua dengan jumlah kasus sebanyak 135 kasus. Sedangkan bertengger di posisi terakhir adalah kepolisian sektor (polsek) dengan jumlah kasus sebanyak 117 kasus," paparnya.

Oleh karena itu, dia mendesak agar Polri menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan atau perbuatan melawan hukum lainnya.

"Saya mendesak diberikannya sanksi tegas bagi aparat yang membanting demonstran itu. Ini semua dilakukan demi menjaga nama baik institusi Polri maupun amanat Kapolri, sekaligus memenuhi rasa keadilan publik yang terlanjur geram dengan ulah oknum tersebut," kata Bukhori.

"Saya berharap kekerasan ini menjadi yang terakhir sekaligus menjadi catatan serius bagi Kapolri," ucapnya.

Untuk diketahui, aksi kekerasan polisi yang membanting demonstran itu viral di media sosial. Hal itu terjadi saat polisi membubarkan demonstrasi Himpunan Mahasiswa Tangerang (Himata) di depan kantor Bupati Tangerang pada Rabu siang kemarin.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, anggotanya yang melakukan tindakan represif itu berinisial NP yang berpangkat brigadir. NP mengaku menyesali tindakan tersebut.

Rekomendasi