Kesaksian Pegawai Bandara Soekarno Hatta dalam Sidang: Massa Penjemput Rizieq Jumlahnya Ratusan Ribu

| 12 Apr 2021 14:21
Kesaksian Pegawai Bandara Soekarno Hatta dalam Sidang: Massa Penjemput Rizieq Jumlahnya Ratusan Ribu
M Rizieq Shihab (MRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).

ERA.id - Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta Oka Setiawan, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Rizieq Shihab menyebut terdapat ratusan ribu massa simpatisan yang menjemput kedatangan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Pada saat tanggal 10 itu berjalan dengan tertib sampai area kedatangan terminal. Tapi pada kenyataannya, rencana kita dari malam sampai pagi, simpatisan itu cukup banyak jumlahnya, ratusan ribu," kata Oka Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).

Oka Setiawan mengatakan bahwa massa simpatisan Rizieq bahkan telah datang ke Bandara Soekarno-Hatta satu hari sebelum kedatangan pada 10 November 2020. "Pada saat tanggal 10 itu, kalau boleh kami ceritakan kondisi di bandara sangat ramai. Sebenarnya itu bermula dari tanggal 9 (November 2020)," ujar Oka Setiawan.

Dia menambahkan bahwa massa simpatisan Rizieq juga datang dari berbagai daerah di Indonesia. "Jadi H-1 tanggal 9 itu sekitar pukul 9 malam sudah banyak sekali orang yang akan menjemput dari berbagai daerah. Kami tanya, juga ada dari luar daerah," jelasnya.

Lebih lanjut, Oka mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah antisipasi seperti berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI yang bertugas mengamankan di bandara.

Meskipun upaya itu pada akhirnya tidak bisa membendung massa simpatisan yang datang ke bandara. "Kami telah lakukan penyekatan," kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU. Para saksi akan memberikan kesaksian mereka untuk tiga perkara yaitu dengan nomor 221, 222 dan 226.

Perkara nomor 221 dan 222 terkait kasus kerumunan masyarakat di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Rizieq Shihab dan lima orang lainnya. Sementara perkara nomor 226 untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Rekomendasi