ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan saat penjemputan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 10 November lalu. Dia bahkan mengatakan, penjemputan Rizieq berjalan tertib.
"Jadi ndak ada sebetulnya pelanggaran sebenarnya dan tertib, diantar oleh polisi, jam empat sore sampai di rumah," ujar Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (17/12/2020).
Mahfud mengatakan, jumlah massa yang datang menjemput Rizieq tidak sampai jutaan orang. Dia mengklaim, berdasarkan hitung-hitungannya hanya akan ada 10 ribu orang saja yang datang menjemput Rizieq di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sesuai dengan kapasitas tempat tersebut.
"Secara teknks di Terminal 3 itu 10 ribu orang sudah masuk di tempat penjemputan, itu hitungan. Menurut Google 13.621 orang saja," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud juga membantah jika ada yang menyebut kerumunan penjemput Rizieq terjadi sejak di jalan tol menuju arah Bandara Soekarno-Hata hingga massa FPI yang berjubel di pinggir jalan. Mahfud mengatakan, di tol tidak ada pinggiran jalan. Jadi bisa dipastikan tidak mungkin ada massa yang bergerombol di pinggir jalan.
"Tol itu ndak ada pinggir jalannya itu pembatas. Bahwa ada mobil tujuh kilo macet iya. Kalau dianggap mobil itu satu mobil isinya empat atau lima kan 10 ribu, itu bukan orang jemput. Itu orang mau bepergian sebanyak 5.800 orang itu di dalam manifest bepergian saat itu," papar Mahfud.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Menko Polhukam Mahfud Md bertanggung jawab atas kerumunan penjemputan Habib Rizieq Shihab.
Menkopolhukam Mahfud MD memang sempat menyampaikan keterangan terkait penjemputan HRS di Bandara Soetta. Saat itu, menurutnya boleh menjemput Habib Rizieq asalkan dilakukan dengan tertib. Menurut pria yang akrab disapa Emil itu, pernyataan tersebut ditafsirkan oleh masyarakat Mahfud mengizinkan penjemputan Rizieq.
"Dalam Islam, adil itu adalah menempatkan sesuatu sesuai tempatnya. Jadi beliau harus bertanggung jawab, tidak hanya kami kepala daerah yang dimintai klarifikasinya. Jadi semua punya peran yang peran yang perlu diklarifikasi," kata Ridwan Kamil usai diperiksa di Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020).