ERA.id - Eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menuding Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebabkan terjadinya kerumunan di Badara Soekarno-Hatta, Tangerang saat kepulangannya dari Arab Saudi pada November 2020 lalu.
Hal itu dia sampaikan saat membacakan nota keberatan atau eksepsi kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
"Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV Nasional sambil mempersilahkan massa datang untuk menjemput," kata Rizieq.
Rizieq mengklaim, massa yang datang ke Bandara berjumlah jutaan, sedangkan acara di Petamburan hanya dihadiri ribuan orang.
Selain itu, massa di Bandara Soetta dinilai tidak taat protokol kesehatan. Sementara di Petamburan, panitia acara sudah melakukan protokol keseharan secara ketat hanya saja jumlah massa yang datang di luar perkiraan.
"Anehnya, kerumunan Bandara yang tanpa prokes tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam RI Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke Bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," kata Rizieq.
Karena itu, Rizieq tak terima atas dakwaan dan tuduhan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dirinya sebagai penghasut. Dia bahkan menyebut pihak kepolisian dan kejaksaan telah melalukan permufakatan jahat atas kasus yang menjeratnya.
"Disinilah kepolisian dan kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan “Unangan Maulid Nabi Muhammad SAW” dengan “hasutan melakukan kejahatan”. Logikanya adalah logika sesat dan menyesatkan," pungkasnya.