Bima Arya Siap Hadiri Persidangan Kasus Dugaan Halangi Satgas dan Swab Test di RS Ummi Bogor

| 12 Apr 2021 15:30
Bima Arya Siap Hadiri Persidangan Kasus Dugaan Halangi Satgas dan Swab Test di RS Ummi Bogor
Bima Arya (Diman Sutini/ Era.id)

ERA.id - Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto dijadwalkan akan menghadiri persidangan terkait kasus dugaan menghalangi tugas Satgas dan swab palsu Habib Rizieq Syihab di RS Ummi Bogor. Rencananya agenda meminta keterangan Bima Arya akan berlangsung pada Rabu (14/04/2021) bersama 4 saksi lainnya. 

Sementara itu, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut dirinya belum menerima pemanggilan terkait acara persidangan 

"Saya belum terima sampai hari ini. Intinya siap, bila diminta, tentunya saya akan hadir," kata Bima, di sela apel Operasi Kurma di Zeni, Kota Bogor, Senin (12/4/2021).

Bima mengungkapkan upaya yang telah dilakukan selama lima hari Rizieq dirawat di RS Ummi sudah sesuai dengan ketentuan, terukur, dan sesuai dengan kewenangannya. Bima pun menyebut tidak ingin berpolemik di media. Dirinya akan beberkan apa yang menjadi tugas dan kewenangan pimpinan daerah dalam pencegahan Covid-19. Ia pun akan meletakkan semunya dalam konteks hukum. 

"Kalau nanti diminta memperkuat apa yang disaksikan, saya bisa tunjukan mulai dari chat WA, video, surat dan semuanya," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam sidang lanjutan Rabu 4 April 2021 memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi terkait kasus tersebut.

"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 14 April pekan depan. Tolong Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan saksi-saksinya," tegas Hakim.

Adapun JPU mengaku siap menghadirkan saksi terkait kasus tes swab Rizieq Syihab yang dilakukan di RS Ummi, Bogor itu. Perwakilan JPU pun menjawab siap menghadirkan lima saksi. Namun atas permintaan penasehat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan untuk persidangan yang akan datang.

"Kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi yang tepat untuk pembuktian unsur-unsur tindak pidana," paparnya.

Sedangkan dalam kasus itu, JPU juga menjerat terdakwa lain selain Habib Rizieq yakni menantunya yakni Muhammad Hanif Alatas dan juga Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor, Andi Tatat.

Andi Tatat dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 28 November 2020 dan kemudian dijadikan tersangka kasus Swab Palsu Habib Rizieq di RS Ummi Bogor karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS Ummi Bogor.

Rekomendasi