Cerita ART Aniaya Majikan Lansia Gara-Gara Panci Rice Cooker

| 18 May 2021 18:39
Cerita ART Aniaya Majikan Lansia Gara-Gara Panci Rice Cooker
Pelaku Penganiayaan (Dok. Humas Polres Jakbar)

ERA.id - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NN bin HS (32) di Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat tega menganiaya majikan sendiri. Kejadian itu sempat viral di media sosial.

Hal tersebut bermula saat pelaku tidak terima ditegur oleh sang majikan untuk mempergunakan air dengan secukupnya saat membersihkan peralatan masak.

Kepala Polsek Cengkareng Kompol Egman menjelaskan, NN bin HS (32) seorang asisten rumah tangga diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari pelapor Yusni Etty yang menjadi korban penganiayaan.

"Kami berhasil amankan pelaku tak lama setelah pihaknya menerima laporan dari korban," kata Kompol Egman, Selasa (18/5/2021).

Kompol Egman menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula pada Minggu (6/5) sekira pukul 10.00 WIB terhadap korban Yusni Etty yang tak lain merupakan majikan pelaku. Saat korban sedang berada di rumah kemudian korban melihat ada rendaman panci rice cooker bekas pakai.

"Melihat rendaman tersebut kemudian menegur pelaku untuk menggunakan air secukupnya, jangan berlebihan atau boros karena harga air mahal," tutur Kompol Egman.

Karena pelaku tidak menghiraukan teguran korban maka korban memaki pelaku dengan kata "setan" lantaran korban kesal tidak dihiraukan. Sontak mendengar hal tersebut pelaku marah lalu menghampiri korban kemudian balik memaki korban dan mencakar pergelangan tangan kiri korban, selanjutnya menendang kaki kirinya.

Sehari sebelumnya pelaku juga memukul korban menggunakan botol galon kosong mengenai lengan kanan kiri korban. Permasalahannya yaitu pelaku memasak telur tanpa sepengetahuan korban, padahal di rumah sudah ada opor ayam.

"Karena hal tersebut korban menegur namun pelaku tidak terima dan melakukan hal tersebut," ujarnya

Kemudian pada Minggu (16/5) korban mendatangi Polsek Cengkareng untuk membuat laporan. Tak lama setelah pihaknya menerima laporan tersebut Tim Buser Polsek Cengkareng langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku dan satu buah galon air yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP.

Rekomendasi