ERA.id - Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap WH (35) seorang ayah yang tega melalukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri. Menurut pengakuan tersangka, penyebab penganiayaan kepada putrinya itu akibat cemburu dengan mantan istri.
Tak banyak yang dapat dilakukan WH saat dibekuk tim Reskrim Polres Tangsel. Apalagi, video penganiayaan ini viral di berbagai media sosial.
"WH ini merupakan ayah dari korban sebagaimana di video yang viral," tutur Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, Jumat (21/5/2021).
Setelah video viral tersebut tersebar luas, polisi langsung melakukan penyelidikan. Didapati, video berasal dari wilayah pemukiman atau kontrakan di daerah Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.
Atas dasar tersebut, kata Kapolres, polisi bersama petugas gabungan, menyelamatkan BH terlebih dahulu. Hingga akhirnya, sekitar pukul 21.30 Wib, polisi langsung menangkap ayah kandung korban setibanya di kontrakan tempat mereka tinggal.
"Saat ini tersangka dalam pemeriksaan dan penyidikan. Kami terapkan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak ancaman pidana 5 tahun, dengan tambahan sepertiga dengan ancaman tersebut,"kata kapolres.
Kata Iman Imanuddin ulah WH yang tega melalukan penganiayaan terhadap anak kandungnya didasari atas api cemburu. Kata Kapolres mantan istri WH kini berada di malaysia sebagai TKI.
"Motifnya dari hasil pemeriksaan adanya kecemburuan, sehingga melampiaskan kepada anak tersebut," kata Iman.
Kapolres mengaku WH dan mantan istrinya sudah bercerai 1.5 tahun lalu, sementara BH anaknya dirawat oleh WH selama ini. Lalu, WH mendengar bila sang mantan sudah memiliki pujaan hati lain dan akan segera menikah.
"Mereka sudah bercerai, tapi si tersangka dapat informasi si mantan istrinya punya pasangan baru dan akan menggelar secara resmi, dia kesal ke istri dan melampiaskan ke si anak," tuntasnya.