ERA.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap PR dan FR terkait kasus penipuan. Perempuan kakak beradik itu dissangkakan telah menipu korbannya dan meraup keuntungan hingga Rp29 miliar.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menyampaikan, terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 7583/ XII/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020.
"Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 29 miliar," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).
Terlapor dapat dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (SP) Jatanras Penipuan Polda Metro.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Serfasius Serbaya Manek mengungkap antara korban dan pelaku merupakan rrkan bisnis.
"Rentetan peristiwa terjadi sekitar 2019 sampai 2020," tuturnya.
Ia mengatakan, sebetulnya salah satu pelaku pernah terjerat kasus serupa. Namun, saat itu berakhir damai lantaran korban mau memaafkan dan pelaku berjanji mengganti kerugian.
"Saat itu pelaku memberikan cek dengan nominal kerugian. Namun, saat mau dicairkan ternyata tidak bisa. Cek kosong," ungkapnya.
Terkait penipuan yang dilakukan, Serfan masih belum merinci. Namun, ia mengatakan hubungan bisnis antara keduanya yakni, korban kerap kali membuat sebuah pagelaran acara atau event dan menggunakan jasa dari kedua pelaku untuk merealisasikannya.
"Namun saat hari H nyatanya kosong," katanya.
Pun Serfan mengapresiasi kinerja penyidik yang bisa menangkap pelaku. Sebab, diketahui selama ini kedua pelaku kerap berpindah-pindah tempat.
"Kalau sampai ada upaya penangkapan berarti sebetulnya pelaku sudah diberikan hak nya sesuai ketentuan hukum. Yakni ada pemanggilan pertama kedua dan selanjutnya. Kalau sampai ada upaya penangkapan diduga kuat kedua pelaku ini tidak kooperatif terhadap Kepolisian," katanya.
Usut punya usut, kedua pelaku juga tengah tersandung beberapa kasus yang juga tengah digarap penyidik Polda Metro Jaya.
Saat ini kedua pelaku masih diperiksa secara intensif di Unita jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.