Temuan BPK: Anies Ketahuan Boros Anggaran Rp1,19 Miliar Buat Beli Alat Rapid Test

| 05 Aug 2021 18:05
Temuan BPK: Anies Ketahuan Boros Anggaran Rp1,19 Miliar Buat Beli Alat Rapid Test
Gubernur DKI Anies Baswedan (Foto: Antara)

ERA.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas pengadaan alat rapid test COVID-19. Hal ini disampaikan BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov DKI.

Dari laporan tersebut, BPK menyebut Pemprov DKI membuang anggaran hingga Rp1,19 miliar pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dari dokumen laporan itu juga diketahui Pemprov DKI Jakarta menggunakan dua penyedia jasa pengadaan Rapid Test Covid-19 dengan merk yang sama serta dengan waktu yang berdekatan. Kedua penyedia jasa itu adalah PT NPN dan PT TKM.

Sedangkan PT NPN menyediakan Rapid Test Covid-19 IgG/IgM Rapid Test Cassete (WB/S/P) dalam satu kemasan isi 25 test cassete merk Clungene senilai Rp9,87 miliar. Jenis kontrak adalah kontrak harga satuan.

“Jangka waktu pelaksanaan kontrak adalah 19 hari kerja yang dimulai pada tanggal 19 Mei sampai dengan 8 Juni 2020,” tulis laporan BPK yang disahkan Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo yang dikutip, Kamis (5/8/2021).

Dalam pelaksanaanya, kontrak itu mengalami adendum dengan Nomor adendum 5.2/PPK-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 lantaran adanya pergantian flight pengiriman dari bandara asal, sehingga jangka waktu kontrak berubah menjadi 14 Juni 2020.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan berita acara penyelesaian Nomor 12.4/BAST-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020 tanggal 12 Juni dengan jumlah pengadaan 50 ribu pieces dengan harga per unit barang senilai Rp197.500.

Di sisi lain, PT TKM menyediakan Rapid Test Covid-19 IgG/IgM Rapid Test Cassete (WB/SP) dalam satu kemasan isi 25 test cassete merk Clungene senilai Rp9,09 miliar. Jenis kontrak adalah kontrak harga satuan.

Jangka waktu pelaksanaan kontrak selama empat hari kerja yang dimulai pada tanggal 2 Juni sampai dengan 5 Juni 2020.

"Pekerjaan telah dinyatakan selesai, berdasarkan berita acara penyelesaian nomor 4.4/BAST-SKRT/DINKES/DKI/VI/2020020 tanggal 5 Juni 2020 dengan jumlah pengadaan sebanyak 40 ribu pieces dengan harga per unit barang senilai Rp227.272."

Berdasarkan dokumen berita acara konfirmasi kepada PT NPN dan PPK diketahui bahwa PT NPN hanya ditawarkan melakukan pengadaan rapid test sebanyak 50 ribu pieces. PT NPN tidak mengetahui jika terdapat pengadaan serupa dengan jumlah yang lain karena tidak diberitahukan pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Jika PT NPN ditawarkan pengadaan tersebut [40 ribu pieces lainnya], maka PT NPN akan bersedia dan sanggup untuk memenuhinya karena memang stok barang tersebut tersedia."

Sementara itu, BPK membeberkan PT TKM mendapat undangan untuk melakukan pengadaan sebanyak 40 ribu pieces dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Selanjutnya memberikan bukti kewajaran harga berupa bukti transfer pembelian rapid ke Biz PTE LTD Singapura seharga $14 USD per pieces.

Biz PTE LTD Singapura merupakan perusahaan yang mendapatkan hak beli dari HCB Co., Ltd di China.

"Sehingga PT TKM memang terbukti membeli barang tersebut agak mahal, sehingga harga penawaran wajar."

Atas hasil tersebut, BPK menggarisbawahi, PPK semestinya dapat mengutamakan dan memilih penyedia jasa sebelumnya yang mengadakan produk sejenis dan stok tersedia namun dengan harga yang lebih murah.

“Bila disandingkan pengadaan kedua penyedia tersebut maka terdapat pemborosan atas keuangan daerah senilai Rp1,19 miliar."

Rekomendasi