ERA.id - Polisi berhasil meringkus emak-emak yang masuk ke dalam sindikat pencopet di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Terdapat tiga orang perempuan dan dua laki-laki dalam sindikat tersebut dengan peran berbeda.
"Ini sindikat, karena mereka bergerak bersama dengan modusnya mengalihkan korban. Dimulai dari patroli, ada satu pelaku yang menabrak korban, atau ada juga yang bertanya-tanya untuk mengalihkan perhatian, jadi memang sudah ada perannya masing-masing. Kemudian setelah ditabrak atau disenggol, ada satu orang lagi yang mengambil barang korban dan menyerahkan ke temannya yang ada di belakang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (19/8).
"Jadi saat dia dicurigai, tidak akan ada barang bukti yang ditemui karena sudah dibawa temannya yang lain," lanjutnya.
Belum diketahui secara pasti berapa total keuntungan yang didapatkan para pelaku atas aksi pencopetan ini. Namun, untuk kasus terakhir, Yusri menyebut pelaku mendapatkan uang sebesar Rp7,5 juta.
"Keuntungannya, kita baru hitung karena pengakuannya sudah 50 kali. Tapi yang terakhir ini mendapatkan handphone yang dijual seharga Rp7,5 juta. Tapi ini semua tergantung bagaimana mujurnya pada hari itu, dan hasil keuntungan ini dibagi rata untuk kehidupan sehari-hari," tandasnya, seperti dilansir PMJNews.
Adapun tekait perbuatannya tersebut, emak-emak berinisial YR, WM, RH serta joki yang merupakan suami dari YR dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. Kemudian untuk SS yang berperan sebagai penadah dipersangkakan dalam Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.