Berlaku Mulai 3 September, Berikut 7 Titik Ganjil-Genap di Jalur Puncak Bogor

| 01 Sep 2021 19:17
Berlaku Mulai 3 September, Berikut 7 Titik Ganjil-Genap di Jalur Puncak Bogor
Penyekatan (Dok. Humas Polri)

ERA.id - Uji coba ganjil genap rencananya dimulai Jumat, 3 September 2021 hingga Minggu, 5 September 2021 dan akan diberlakukan selama dua pekan.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, tujuh titik pemeriksaan itu terdapat di pintu keluar Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos Cibanon, pos Bendungan dan dua lokasi di Sentul, Babakanmadang.

"Jadi kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai angka genap atau ganjil pada tanggal, maka akan diputar balik," jelas Harun, Rabu (1/9/2021).

Kata Harun, kendaraan yang terkena ganjil genap, tidak hanya kendaraan berplat nomor polisi luar Bogor, namun juga untuk seluruh yang akan menuju Puncak, termasuk sepeda motor.

"Pengecualian hanya untuk kendaraan darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, bahan bakar, angkot dan pengangkut logistik," katanya.

Harun mengungkapkan, sepanjang akhir pekan kemarin, terjadi peningkatan jumlau kendaraan di kawasan Puncak hingga 40 persen atau sekitar 38 ribu kendaraan.

Sementara Bupati Ade Yasin menjelaskan, jika uji coba ganjil genap ini berhasil, maka akan dibuatkan payung hukum untuk perkuatan dalam jangka panjang.

"Kita uji coba dulu. Kita lihat respon masyarakat, kalau mengarah pada perbaikan kita akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi," kata Ade.

Ade pun mengakui mendapat teguran dari pemerintah pusat mengenai kemacetan pada akhir pekan lalu. Ade pun diminta mencari solusi atas kemacetan tersebut.

"Kemarin itu, macetnya sampai ke pemerintah pusat dan banyak yang nanya ke saya dan kapolres. Ini kita mencari solusinya. Karena anggapan di masyarakat, saat ada pelonggaran, dianggap semua boleh. Tapi kemaren saat macet itu kan didominasi roda dua yah. Mereka hanya melihat-lihat puncak saja. Karena wisata kan masih tutup," kata Ade.

Selain harus mematuhi aturan ganjil genap, masyarakat yang hendak menuju Puncak pun wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksin.

"Harus sudah terdaftar di aplikasi pedulilindungi. Karena kita masuk wilayah aglomerasi, jadi surat swab atau antigen tidak lagi berlaku. Kadi harus bawa surat bukti vaksin," tegas politisi PPP itu.

Rekomendasi