Kebakaran Lapas Tangerang, ICJR Singgung Sistem Peradilan RI: Polisi, Jaksa Tak Peduli Kondisi

| 08 Sep 2021 17:07
Kebakaran Lapas Tangerang, ICJR Singgung Sistem Peradilan RI: Polisi, Jaksa Tak Peduli Kondisi
Lapas Tangerang (Dok. Kemenkumham)

ERA.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut, kondisi lembaga pemasyarakat (lapas) yang kelebihan kapasitas membuat mitigasi kondisi darurat sulit dilakukan.

Hal tersebut diduga menjadi salah satu penyebab 41 napi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten meninggal dunia dalam kebakaran yang terjadi pada Rabu (8/9) dini hari tadi.

Apalagi, menurut peneliti ICJR Maidina Rahmawati, Lapas Kelas I Tangerang dihuni 2.087 warga binaan per Agustus lalu atau melebihi kapasitasnya yang hanya diperuntukkan bagi 600 narapidana.

"(Kelebihan kapasitas) jelas berdampak pada upaya mitigasi lapas dalam kondisi darurat, misalnya kebakaran. Overcrowding tentunya akan mempersulit pengawasan, perawatan lapas, sampai dengan proses evakuasi cepat apabila terjadi musibah seperti kebakaran," kata Maidina dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

Maidina mengatakan, kondisi kelebihan kapasitas di dalam lapas ini adalah akibat dari tak sejalannya sistem peradilan pidana di Indonesia dengan keadaan lapas. Padahal, penggunaan pidana penjara jadi hukuman paling utama.

"Polisi, jaksa, hakim terlihat tidak terlalu peduli dengan kondisi lapas yang sudah kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar seperti di Lapas Kelas I Tangerang ini," tegas Maidina.

Lebih lanjut, Maidina juga menyinggung soal banyaknya narapidana narkotika yang memenuhi Lapas. Ini mengindikasikan adanya kegagalan kebijakan karena mayoritas napi dari tindak pidana ini adalah pengguna yang sebenarnya tak perlu dijebloskan ke penjara.

Menurutnya, ada 28.241 warga binaan di seluruh Indonesia yang merupakan pengguna narkoba yang kini berada di dalam jeruji besi.

"Angka itu bisa bertambah besar karena kebanyakan dari pengguna narkotika juga dijerat dengan pasal kepemilikan dan penguasaan narkotika yang digolongkan sebagai bandar," ungkapnya.

Padahal, daripada menjatuhkan pidana penjara, mereka bisa dijatuhkan hukuman alternatif seperti rehabilitasi maupun pidana bersyarat dengan masa percobaan.

"ICJR menyerukan adanya perhatian khusus dari pemerintah terhadap korban dan keluarga korban musibah kebakaran Lapas ini. Pemerintah perlu secara tegas bertanggungjawab akan hal ini dengan perencanaan yang terukur terhadap penyelsaian masalah overcrowding Lapas dan tentu program pemulihan bagi korban," kata Maidina.

Rekomendasi