ERA.id - Satnarkoba Polres Jakarta Barat sudah menetapkan dua warga negara (WN) Iran menjadi tersangka terkait kasus pabrik narkoba jenis sabu di perumahan mewah di Karawaci, Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, kedua tersangka sudah masuk ke Indonesia sejak 2019.
"Tersangka yang pertama inisial BF ini warga negara dari Iran. Kemudian yang kedua FS ini juga sama dari negara Iran," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).
Lebih jauh Yusri memaparkan, DF lebih dulu tiba di Indonesia. Selanjutnya, DF mengajak FS untuk membuat home industri narkotika jenis sabu. Bahan baku untuk membuat sabu itu diperolehnya dari Turki.
Dalam keterangan lebih lanjut, Yusri membeberkan proses pembuatan sabu bukan hanya dilakukan di perumahan elite di Tangerang Selatan.
Sindikat narkoba jaringan internasional ini, lanjutnya, juga menggunakan apartemen di kawasan Menteng, Cikini, Jakarta Pusat dalam melancarkan aksinya.
“Tersangka yang pertama inisialnya adalah BF ini warga negara dari Iran. Kemudian yang kedua FS ini juga sama dari negara Iran,” jelas Yusri.
“Hasil informasi dari teman-teman imigrasi memang yang bersangkutan masuk sejak tahun 2019 ke Indonesia. Yang pertama masuk adalah saudara BF, kemudian mengajak temannya saudara FS ini untuk ikut bergabung di sini.”
Dengan penangkapan dan penggerebekan tersebut, menurut Yusri, pihaknya sudah mengetahui identitas pengirim bahan baku setengah jadi sabu. Pengirimnya, kata Yusri, berada di Turki.
“Jadi bahan baku ini dari Turki, termasuk pengirimnya sudah kita tahu identitasnya tetapi sekarang menjadi DPO kita ya, ini ada di Turki sana,” tegasnya, seperti dikutip PMJNews.