ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan perusahaan dari sektor non-esensial dapat memberlakukan sistem kerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25 persen dari kapasitas pegawai dengan syarat pegawai sudah divaksinasi COVID-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies, Baswedan membuat aturan tersebut melalui Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM level tiga yang dirilis di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga mengatur, perusahaan wajib menyediakan papan kode bar aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar tempat kerja. Pegawai yang bekerja dari kantor wajib memindai sertifikat vaksinasinya pada papan kode bar aplikasi PeduliLindungi.
Sebelumnya, perusahaan sektor non-esensial tidak diperbolehkan bekerja dari kantor tapi bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 100 persen.
Sementara itu, untuk perusahaan sektor esensial aturannya masih tetap sama yakni untuk sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, dan teknologi informasi termasuk media dan operator seluler diizinkan beroperasi dengan kapasitas hingga 50 persen.
Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi atau pabrik.
Kemudian, 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran, makan karyawan tidak bersamaan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk sektor kritikal aturannya masih sama yakni beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Untuk layanan administrasi sektor kritikal di luar bidang kesehatan dan keamanan serta ketertiban, diberlakukan maksimal 25 persen pegawai.