Buruh Bisa Masuk Full, Masuk Pabrik Wajib Pakai PeduliLindungi

| 31 Aug 2021 06:50
Buruh Bisa Masuk Full, Masuk Pabrik Wajib Pakai PeduliLindungi
Ilustrasi

ERA.id - Buruh pabrik yang bekerja di sektor non esensial kini bisa kembali bekerja dengan kapasitas 100 persen.

Aturan berlaku selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2 wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 Septermber 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (30/8/2021).

"Selutuh industri atau pabrik, baik orientasi domestik non esensial maupun ekspor esensial dapat beroperasi 100 persen, staf minimal dibagi dua shift," kata Luhut.

Luhut menegaskan, pabrik yang diizinkan beroperasi harus mengantongi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dan memperoleh rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Selain itu, perusahaan dan pekerja juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama masuk dan keluar area pabrik.

"(Pabrik dapat beroperasi) selama memiliki IOMKI, memperoleh rekomendadi dari Kemenprin, dan menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi.

Namun, untuk sektor kritikal baru diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pekan depan atau mulai 7 September 2021.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa PPKM diperpanjang hingga 6 September 2021. Meski begitu, dia mengklaim kondisi pandemi Covid-19 sudah mulai terkendali.

Tags : PPKM buruh pabrik
Rekomendasi