Terungkap! Penebar Ranjau Paku di Pancoran-Tebet Ternyata Tukang Tambal Ban, Polisi: Beraksi Sendiri

| 24 Sep 2021 17:39
Terungkap! Penebar Ranjau Paku di Pancoran-Tebet Ternyata Tukang Tambal Ban, Polisi: Beraksi Sendiri
Dok. Antara

ERA.id - Kepolisian Sektor Tebet Jakarta Selatan menegaskan penebar ranjau paku di sepanjang Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto, Jakarta, melakukan aksinya sendiri dan tak melibatkan aparat Dinas Perhubungan (Dishub).

"Itu tak ada, mungkin karena kekesalan masyarakat sehingga saat pelaku kita amankan, mungkin dongkol yah," kata Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho Hadi di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Pelaku berinisial BIP ditangkap oleh Tim Saber Polsek Tebet yang terdiri dari Unit Reserse Kriminal Polsek Tebet, Unit Sabhara, Sat PJR Polda Metro Jaya, dan ojek online mitra Polsek Tebet.

“Pelaku merupakan operator tukang tambal ban non-permanen yang baru beroperasi satu bulan,” kata Kapolsek.

Kendati demikian, Alexander menuturkan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya juga tengah mendalami apakah pelaku menebarkan paku selain di Jalan MT Haryono dan Gatot Subroto karena insiden ban bocor tak hanya terjadi di dua jalur itu saja.

"Terkait keterlibatan pihak lain proses penyidikan masih berlanjut," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, sebuah rekaman video penangkapan penebar ranjau paku viral di media sosial yang menyebut adanya keterlibatan dari petugas Dishub.

"Ini nih yang nyebar-nyebar ranjau (paku), tepat di depan Pom MT Haryono nih. Nih orangnye," kata salah satu orang pengendara dalam rekaman video itu.

Kemudian pengendara lainnya juga bertanya kepada pelaku. "Yang naroin ranjau di Gatot Subroto siape?," tanyanya kepada pelaku.

"Saya tidak tahu Jalan Gatot Subroto. Rian bang Rian (yang sebar paku). Yang kerja Dishub bang. Bener bang. Rian bang yang kerja Dishub," kata pelaku.

Kini pelaku dengan inisial BIP (43) tersebut telah diamankan oleh Polsek Tebet dan dijerat dengan Pasal 192 KUHP mengenai larangan merintangi jalur yang digunakan lalu lintas dengan ancaman 9 tahun penjara.

Rekomendasi