Heboh Surat Anies ke Bloomberg, Wagub Riza: Nggak Minta Duit

| 05 Oct 2021 08:26
Heboh Surat Anies ke Bloomberg, Wagub Riza: Nggak Minta Duit
Wagub Ahmad Riza Patria (Antara)

ERA.id - Beredar di media sosial surat yang dikirim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Michael R. Bloomberg mengenai ajakan kolaborasi kampanye antirokok.

Bloomberg adalah pendiri Bloomberg Philantrophies yang disebut sering menginvestasikan uangnya untuk mendanai gerakan pengendalian tembakau.

Surat ini sebenarnya dikirim Anies pada tanggal 4 Juli 2019. Namun, saat ini dipersoalkan karena Anies mengeluarkan kebijakan melarang iklan rokok di minimarket hingga menerjunkan Satpol PP untuk menutup etalase rokok.

Yang bikin geger, akun Twitter @rokok_indonesia menyebut tindakan Anies saat ini berhubungan dengan pengiriman surat kepada Bloomberg dua tahun lalu. Akun tersebut menuding Anies meminta jatah dana untuk melakukan kampanye antirokok di Ibu Kota.

Namun, tudingan ini dibantah oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Riza menegaskan, Anies sekadar mengajak Bloomberg untuk berkolaborasi soal pengendalian rokok di Ibu Kota.

"Enggak ada permintaan dana di surat ini. Ini justru komitmen kita sebagai kota kolaborasi. Ingin memastikan Jakarta bergabung dengan kota-kota dunia lainnya menjadi kita yang sehat," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (4/10).

Riza menjelaskan, prinsip Anies mengirim surat ke Bloomberg adalah untuk memastikan Jakarta menjadi kota yang sehat dengan cara membatasi jumlah konsumen rokok, khususnya anak-anak dan remaja.

"Kami, Pemprov punya komitmen yang tinggi untuk kesehatan warga. Seperti yang kita tahu, merokok kan tidak sehat. Kami meminta Warga Jakarta untuk dapat hidup sehat, hindari konsumsi yang dapat mengakibatkan menurunnya atau mengakibatkan kesehatan itu menurun," jelas dia.

Sebagai informasi, pihak yang meramaikan surat Anies ke Bloomberg adalah akun Twitter rokok_indonesia. Akun tersebut menjelaskan alasan komunitas kretek menolak Seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok.

Rekomendasi