Ngaku Pensiunan Jenderal, Pria Paruh Baya Tipu Calon Perwira Polisi Ratusan Juta

| 08 Oct 2021 07:12
Ngaku Pensiunan Jenderal, Pria Paruh Baya Tipu Calon Perwira Polisi Ratusan Juta
Rilis kasus penipuan dan penggelapan uang oleh pensiunan jenderal gadungan (Iqbal/era.id)

ERA.id - Polres Kota Tangerang mengamankan seorang warga Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang DS. Pria berusia 50 tahun ini diringkus polisi lantaran telah melakukan penipuan serta penggelapan uang sebesar Rp200 Juta terhadap tetangganya sendiri.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan kasus ini bermula tetangga tersangka hendak memasukkan anaknya untuk menjadi perwira Polri. Disinilah, DS beraksi.

Dia mengaku dapat memasukkan anak tetangganya itu. Untuk meyakinkan korban, DS mengaku sebagai seorang pensiunan jenderal.

"DS ini menawarkan bantuan, bila ia bisa mempermudah dan menjamin anak korban masuk sebagai anggota Polri namun, harus membayar," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Kota Tangerang, Kamis, (7/10).

DS meminta uang sebesar Rp300 juta sebagai syarat agar anak tetangganya itu lolos tes menjadi polisi. Uang tersebut disanggupi oleh korban dan akan dibayar secara bertahap.

Wahyu mengungkapkan awalnya DS meminta uang muka sebesar Rp50 juta untuk tahap awal pendaftaran. Kemudian, Rp25 juta untuk cek pendaftaran.

"Kemudian, meminta kembali uang sebanyak Rp10 juta untuk tes kesehatan, dan Rp5 juta untuk cek hasil tes kesehatan," ungkap Wahyu.

Hingga yang terakhir, ia meminta uang senilai Rp110 juta untuk menyelesaikan pemberkasan. Sementara sisanya yang Rp100 juta, diminta pelaku untuk dilunasi, bila sudah diterima jadi anggota Polri.

"Korban ini sudah keluar uang Rp200 juta, dan untuk sisanya sebanyak Rp100 juta, pelaku minta untuk dibayarkan nanti, ketika sudah masuk jadi anggota Polri," katanya.

Tapi, setelah ditunggu dalam kurun waktu 4 bulan, korban tidak juga menerima hasil atau pengumuman penerimaan sang anak menjadi anggota Polri. Hingga ia pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Cisoka.

"Kita tindak lanjut dan berhasil amankan pelaku di Kemiri, Kabupaten Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta ini mengakui perbuatannya. Ia baru melakukan ini satu kali," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Rekomendasi