ERA.id - Aksi polisi yang membanting bak adegan 'Smackdown' peserta aksi unjuk rasa saat tengah adanya rapat Paripurna HUT ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021) bikin hebob publik.
Seorang polisi berinisial Brigadir NP tiba-tiba membekap seorang peserta aksi unjuk rasa dan menyeretnya ke luar kerumunan. Ia pun emmbanting mahasiswa tersebut. Kini jajaran Polda Banten bakal memproses oknum tersebut. Kapolda Banten pun meminta maaf atas kejadian tersebut.
Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi Kapolda Banten yang langsung minta maaf. Namun, LQ Indonesia Lawfirm mengadukan kasus tersebut ke Polda Banten.
“Untuk menguji keseriusan Kapolda Banten, maka saya hari ini datang ke SPKT Polda Banten untuk membuat laporan dugaan pidana Penganiayaan pasal 351 KUH Pidana terhadap oknum Polisi yang membanting Mahasiswa tersebut. Menurut hukum, tindakan yang dilakukan oknum Polisi sudah masuk ranah pidana, dan pasal 351 KUHP Penganiayaan adalah delik umum yang berarti siapa saja boleh melapor tidak harus korban," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021).
Namun, laporannya ditolak oleh petugas SPKT Polda Banten dengan alasan harus melapor ke Propam.
"Tapi dalam hal ini terbukti bahwa keseriusan Pimpinan Polri patut dipertanyakan. Padahal menurut hukum “equality before the law” yang artinya siapa saja sama di muka hukum. Nyatanya, oknum Polri dilindungi oleh aparat kepolisian lainnya sehingga “kebal hukum” dan terhindar proses pidana," katanya.
Alvin Lim mengingatkan Kapolri sebagai Aparat Penegak Hukum kepada masyarakat terutama yang menjadi korban kejahatan, bukan hanya melukai perasaan masyarakat dan keadilan, tetapi semakin lama akan membekas dan menimbulkan antipati masyarakat terhadap Institusi Polri.
"Dimana, Motto Presisi ketika Kapolri sedang Proper test di DPR? Jenderal Listyo Sigit yang terhormat segera tindak, copot dan proses pidana bagi oknum Polri pelanggar hukum demi masyarakat agar kepercayaan POLRI bisa meningkat,” ucapnya.