Kasih Pinjaman Rp1 Juta Ditagih Rp 20 Juta, Pinjol Ilegal Ini Digerebek Polisi

| 26 Oct 2021 12:47
Kasih Pinjaman Rp1 Juta Ditagih Rp 20 Juta, Pinjol Ilegal Ini Digerebek Polisi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran (Dok. Polda Metro Jaya)

ERA.id - Teror dari para pelaku pinjaman online (Pinjol) sudah sangat meresahkan dan menakutkan masyarakat luas.

Hal ini juga ikut dirasakan Polri yang langsung bergerak cepat melakukan pemberantasan dengan menggerebek seluruh lokasi pinjol beroperasi.  

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan pihaknya akan terus bekerja maksimal dalam memberantas praktik pinjol ilegal.

“Kami terus berkomitmen untuk ikhtiar memberantas pinjol ilegal dimanapun berada! Kantor, ruko, kosan bukan halangan bagi kami,” tulis Fadil melalui akun Instagram @kapoldametrojaya, Senin (25/10).

Diketahui, Jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kos-kosan di Komplek Depag, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021) malam. Kos-kosan tersebut disinyalir dijadikan tempat operasional para pekerja pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Dalam dua kamar ini ada empat aplikasi pinjaman online ilegal, ada empat orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor dan kemudian akan kita lakukan proses penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan.

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mengaku meminjam Rp1 juta selanjutnya diharuskan membayar hingga Rp20 juta. Meski telah membayar puluhan juta, para penagih pinjol itu masih melakukan teror kepada para nasabah disertai ancaman santet bila tak kunjung membayar.

“Kalau kamu tidak bayar kamu akan saya santet, ataupun kalau kamu tidak bayar saya akan kiriimkan foto-foto tak senonoh kamu ke setiap kontak yang ada di telepon anda,” ucap Auliansyah menirukan pesan yang dikirimkan oleh penagih pinjol tersebut.

Rekomendasi