Cynthiara Alona Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Akan Banding: Tuntutan Kita 6 Tahun, Denda Rp200 Juta

| 08 Dec 2021 20:15
Cynthiara Alona Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Akan Banding: Tuntutan Kita 6 Tahun, Denda Rp200 Juta
Kepala Seksie Pidana Umum untuk Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma (M. Iqbal/ ERA.id)

ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang tak terima dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A yang menuntut Cynthiara Alona dengan hukuman 10 bulan penjara dalam kasus prostitusi dan eksploitasi anak di bawah umur.

Kepala Seksie Pidana Umum untuk Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan bakal melakukan banding atas kasus tersebut.

"Kita dari JPU, kita akan melakukan upaya banding terhadap putusan yang diputuskan majelis hakim," ujarnya pasca sidang tersebut dengan agenda putusan, Rabu, (8/12/2021).

Diketahui, Hakim ketua yang memimpin sidang tersebut Mahmuriadin menjerat Cynthiara Alona melanggar Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Prostitusi. Menurut Dapot hal itu tak sesuai dengan tuntutan JPU.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, menuntut Cynthiara Alona hukuman penjara enam tahun dan denda Rp200 juta. Lantaran, dia dianggap melanggar Pasal 88 Junto Pasal 76 huruf I Undangan-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena enggak sesuai, hakim memutus itu menggunakan pasal KUHP 296, kita menuntut dengan pasal perlindungan anak dengan pasal 88 juncto pasal 76i UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002. Tuntutan kita 6 tahun terhadap masing masing terdakwa, denda 200 juta," jelas Dapot.

Kata Dapot tuntutan JPU sesuai dengan fakta persidangan, keterangan saksi dan batang bukti. Apalagi, sudah jelas terdapat anak di bawah umur yang terlibat dalam bisnis prostitusi tersebut.

"Karena dari korbannya juga dari anak anak, selanjutnya kita menunggu sampai keputusan," tuturnya.

Hakim juga menilai Cynthiara Alona tidak terlibat dalam bisnis ilegal itu. Menurut Dapot itu hanya pendapat hakim saja yang bisa dimentahkan dengan semua bukti yang ada.

"Nanti kita dengan upaya banding dari kita, kita akan sampaikan di memori banding, karena kita menunggu salinan dari majelis hakim," katanya.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya menggerebek Hotel yang dijadikan lokasi protitusi di wilayah Kreo, Larangan, Selasa, (16/3/2021) lalu. Dalam penggerebekan yang berlokasi di Jalan Lestari nomor 29 A, polisi mendapati adanya kegiatan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Diketahui, hotel tersebut dimiliki oleh artis berinisial CA

Polisi mengungkap 30 kamar di Hotel Alona penuh terisi anak-anak korban eksploitasi seksual. Yusri menyebutkan ada 15 anak berusia 15 hingga 16 tahun yang diamankan polisi di hotel tersebut. Mereka dieksploitasi secara seksual kepada para pria hidung belang.

Rekomendasi