Kasus Investasi Bodong Mandek, Korban Pertanyakan Dugaan Penghilangan Barang Bukti

| 16 Dec 2021 10:28
Kasus Investasi Bodong Mandek, Korban Pertanyakan Dugaan Penghilangan Barang Bukti
Dok. IST

ERA.id - Kedua laporan tersebut adalah Mahkota (PT MPIP) dengan nomor No 2288/V/YAN2.5/2020/ SPKT PMJ tanggal 9 April 2020 di unit 5 dan PT OSO Sekuritas No 3161/VI/YAN2.5/2020 SPKT PMJ Tanggal 4 Juni 2020 di unit 4, keduanya ditindaklanjuti di Subdit Fismondev tidak ada perkembangan berarti.

Kedua unit itu dituding tidak melakukan penyelidikan sebagaimana mestinya secara KUHAP. Salah satu klien LQ Lawfirm, A mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus PT Mahkota dan OSO Sekuritas yang berlarut sudah 2 tahun berjalan.

"Tidak ada perkembangan berarti selama 2 tahun menunggu. Parahnya waktu itu saya ketemu Kanit dan Kasubdit Fismondev, di infokan bahwa untuk menaikkan perkara ke sidik, Kanit Fismondev mengusulkan Ahli Pidana Forensik bernama Dr Robintan Sulaiman, SH, MH. Kami beberapa korban diundang dalam gelar perkara Forensik, hadir Kanit 5, Panit 5 dan beberapa penyidik Fismondev dalam gelar perkara bersama beberapa korban dan kuasa hukum dari LQ. ini bukti fotonya sambil menunjukkan foto gelar perkara ke media," sebutnya, Kamis (16/12/2021).

Gelar perkara di Kantor Robintan Sulaiman di Kompleks Mutiara Taman Palem, Blok C3 No 30-32 dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2020, namun anehnya dalam proses penyelidikan tiba-tiba keterangan ahli pidana Robintan Sulaiman diduga dihilangkan dari berkas dan alat bukti oleh Fismondev.

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menuturkan, bahwa pihaknya mengantongi rekaman suara hasil gelar perkara dengan ahli pidana yang menyatakan unsur pidana kental dan nyata serta layak naik ke tingkat penyidikan.

"Anehnya kenapa lalu keterangan ahli pidana tersebut dihilangkan sebagai alat bukti keterangan ahli dan tidak tercantum di SP2HP? Atas penyimpangan ini sudah kami adukan Kasubdit Fismondev ke Propam Polda Metro Jaya namun nampaknya janji Kapolda akan memproses aduan dugaan oknum Polri hanya berlaku untuk Polri level bawah dan tidak bisa menyentuh perwira apalagi perwira menengah sekelas AKBP," kata Sugi.

"Dengan tidak dimasukkannya keterangan ahli Robintan dan kemungkinan ditukar dengan keterangan ahli pidana lain yang digunakan untuk melemahkan bukti kasus ini dapat didugakan ada pelanggaran dalam penanganan proses hukum," tegas Sugi.

LQ Indonesia menerangkan bahwa dalam waktu dekat para korban Investasi bodong Mahkota dan OSO Sekuritas merencanakan untuk aksi damai di Polda Metro Jaya dan menagih janji Kapolda Metro Irjen Fadil Imran.

Kenapa kasus Mahkota, kasus OSO Sekuritas tidak ada satupun naik sidik, padahal sudah 2 tahun berjalan, apalagi keterangan ahli pidana, unsur pidana kental dan layak naek sidik, anatomy of crimenya sudah jelas.

"Penegakkan hukum di Polda Metro Jaya dipertanyakan sekali lagi dan #PercumaLaporPolisi menjadi nyata dalam penanganan perkara Mahkota," kata Sugi.

Klien LQ, M menjelaskan bahwa PT MPIP dan MPIS di bulan lalu ada membayar cicilan PKPU, padahal sebelumnya kami semua klien LQ sudah menolak PKPU dengan mengirimkan surat ke pengurus PKPU.

LQ Indonesia Lawfirm mengundang kepada para korban Mahkota dan OSO Sekuritas agar segera menghubungi LQ untuk aksi damai di 0818-0489-0999 untuk mendaftar.

Rekomendasi