Kelompok Bersenjata Tajam yang Bacok Warga Cipondoh Ternyata Hendak Tawuran

| 27 Dec 2021 16:10
Kelompok Bersenjata Tajam yang Bacok Warga Cipondoh Ternyata Hendak Tawuran
Barang bukti pembacokan (Dok. Antara)

ERA.id - Sekelompok orang bersenjata tajam yang membacok pria di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dan diringkus warga sekitar merupakan kawanan yang akan tawuran. Demikian diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim.

Abdul mengatakan jajaran Polsek Cipondoh mendapat laporan terkait rencana aksi tawuran peristiwa yang berlangsung pada Sabtu, (25/12/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Tawuran tersebut dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal di Jalan Sasak Al-Hidayah, Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh , Kota Tangerang.

Benar saja, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipenuhi sekelompok orang dari dua kubu. Warga yang sigap pun berusaha melerai aksi tersebut dan mengamankan 4 orang pelaku.

"Setelah itu Kanit Reskrim beserta anggota piket fungsi dan dibantu dengan warga sekitar TKP mengamankan empat orang," ujarnya Senin, (27/12/2021).

Keempat berinisial MP alias BGL (21), DK alias DKT (17), RK (17) dan CKL (17). Mereka kedapatan membawa senjata tajam berupa klewang yang diselipkan di sweater warna merah MP alias BGL.

"Kemudian tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cipondoh untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Abdul.

Sebelumnya, diberitakan sekelompok orang bersenjata tajam membacok pria di lokasi tersebut yang tengah membeli rokok di warung. Pria tersebut pun teriak minta tolong warga yang sadar pun langsung mengejar pelaku.

Abdul pun tak memungkiri kalau dalam peristiwa ini terdapat korban bacok. Kendati dia tak menjelaskannya secara detail.

"Iya korban emang ada korban itu. Sudah diamankan pelakunya. Sebentar kayaknya ada laporan lanjutan. Saya cek dulu," kata dia.

Dia mengatakan laporan sementara 4 orang yang diamankan tersebut melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam di muka umum. Hal ini tercantum dalam pasal 170 KUHP Juncto pasal 2 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang kedapatan membawa senjata tajam di muka umum.

Rekomendasi