ERA.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menemukan segel yang dibuka secara paksa di tempat Hiburan Malam (THM) Zentrum yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, pada hari, Rabu (19/01/2022).
Padahal, segel tersebut baru saja dipasang pada Senin (17/01/2022 lantaran Zentrum melanggar jam operasional dan menjual minuman beralkohol (minol).
"Kami mendapat laporan dari warga soal adanya pembukaan paksa segel. Ketika dicek, ada aktivitas karyawan di dalam. Sedangkan segel itu hanya boleh dibuka oleh petugas," ujar Kepala Satpol PP, Agustian Syach kepada wartawan.
Menurut dia, pembukaan segel dilakukan oleh karyawan lantaran diperintahkan manager mereka untuk membersihkan ruangan.
"Jadi berdasarkan pengakuan, mereka inj disuruh oleh manager untuk membersihkan ruangan," katanya.
Agustian Syach menegaskan bahwa pembukaan segel secara paksa merupakan bentuk pelecehan terhadap pemerintah. "Ini adalah bentuk pelecehan terhadap negara. Mereka sudah dua kali buat pelanggaran secara berturut-turut," tegasnya.
Agus menyatakan bahwa apa yang dilakukan Zentrum telah melanggar KUHP Pasal 232 ayat (1), yang bunyinya "Barangsiapa dengan sengaja memecahkan, membuang, atau merusakkan materai yang ditempatkan pada barang oleh atau atas nama kuasa umum yang berhak, barangsiapa dengan jalan bagaimana juapun membatalkan penuntutan dengan meterai yang seperti itu, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan".
Saat disinggung mengenai apakah Satpol PP akan menempuh langkah hukum terhadap Zentrum. Agustian Syach menyatakan bahwa hal itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan wali kota dan Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.
"Saya akan koordinasikan terkait langkah selanjutnya. Yang pasti pembukaan segel secara paksa telah melanggar KUHP, bukan lagi perda," ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Satpol PP menyegel Zentrum. Selain menyegel, petugas juga menyita sedikitnya 862 botol minuman beralkohol (minol) golongan B (5-20%) dan golongan C (20-55%).
Menurut Bima, ada tiga pelanggaran yang dilakukan Zentrum. Mulai dari mengganggu keamanan dan ketertiban, menjual minol tanpa izin hingga melanggar jam operasional.
“Zentrum kita segel malam ini. Pertama pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban umum karena ada kasus keributan. Kedua, pelanggaran tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol di atas 5 persen. Kami tadi banyak menemukan minuman sampai kadarnya 40 persen. Tidak ada izinnya,” ungkap Bima Arya.
“Ketiga, melanggar jam operasional. Ada bukti bahwa baru stop beroperasi di atas jam 2 dini hari,” tambah Bima Arya didampingi Kapolsek Bogor Timur Kompol Hida Tjahjono dan Kasatpol Pamong Praja Agustiansyah.
Bima Arya mengatakan, kalau THM Zentrum masih mau beroperasi seperti konsep yang berjalan sebelumnya tentu tidak akan diizinkan beroperasi selamanya.
“Makanya kami tutup, tidak ada manfaatnya tempat ini. Hanya menimbulkan persoalan, keributan, orang mabuk, buat apa? Tidak ada manfaatnya untuk Kota Bogor,” katanya.
Sebaliknya, lanjut Bima, jika Zentrum beroperasi dengan konsep resto dan karaoke pada umumnya, masih diperbolehkan buka.
“Kalau masih mau beroperasi silahkan menyesuaikan dengan aturan yang ada. Tidak melanggar keamanan dan ketertiban, juga tidak melanggar terkait dengan penjualan minol,” pungkasnya.
Kami juga pernah menulis soal Ada 882 Kasus Omicron di Indonesia, Luhut: Tergantung Kita Semua. Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!