Nasib Apes 6 Begal di Bogor 5 Tahun Beraksi, Berakhir di Jeruji Begal

| 15 Mar 2022 06:34
Nasib Apes 6 Begal di Bogor 5 Tahun Beraksi, Berakhir di Jeruji Begal
Rilis Kasus (Diman/era.id)

ERA.id - Jajaran Polres Bogor, berhasil mengamankan enam pelaku begal yang kerap kali beraksi di sejumlah wilayah di Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, enam pelaku tersebut sudah melakukan aksi kejahatan itu sejak tahun 2017.

"Memang kerap melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bogor sejak tahun 2017 hingga 2022. Bahkan saat mereka masih duduk di bangku sekolah,” ujar Iman di Mako Polres Bogor, Senin (14/3/22).

Dari keenam pelaku yang diamankan, tiga di antaranya masih di bawah 18 tahun.

Sementara tiga pelaku lainnya yakni MA alias Dika (21), SK alias Barjo (19) dan JAF alias Jidan (22).

Keenam pelaku tersebut terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan kabar adanya pembegalan di Jalan Raya Sukaraja, Cilebut, Kabupaten Bogor pada 2 Maret lalu.

Kata Iman, dalam aksinya, para pelaku menakut-nakuti korban dengan senjata tajam. Namun mereka juga tak segan untuk melukai korbannya.

"Jadi para pelaku ini bersama-sama berangkat mencari korban. Nah saat kejadian, ada perlawanan dari korban, lalu pelaku pun membacok korban di bagian kepala namun tidak kena karena korban menggunakan helm sehingga bacokan itu terkena dibagian punggung,” jelas Iman.

Iman membeberkan peran dari pada pelaku. Kata dia, MA warga Desa Waringin Jaya, mempunyai peran sebagai sopir atau driver, kemudian SK, warga Desa Cilebut Barat, berperan membawa pedang untuk membacok dan merampas barang milik korban.

Sedangkan JAF warga Desa Cilebut Barat, berperan sebagai eksekutor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menjelaskan, para tersangka ini dua hari setelah kejadian dibeberapa lokasi.

"Total ada enam pelaku. Tiga lainnya masih di bawah 18 tahun. Mereka berperan sebagai penadah," kata Siswo.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, atau pasal 365 KUHP junto pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Tags : begal bogor
Rekomendasi