Nasib Pilu Bocah 8 Tahun di Bojonggede Bogor Disekap dan Diseterika Ayah Tiri, KPAD: Korba Luka Fisik dan Mental

| 07 Apr 2022 22:17
Nasib Pilu Bocah 8 Tahun di Bojonggede Bogor Disekap dan Diseterika Ayah Tiri, KPAD: Korba Luka Fisik dan Mental
Dok. Antara

ERA.id - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor menyebut, kondisi RZ (8) anak yang menjadi korban kekerasan di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor mengalami tekanan psikologis yang berat.

Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Andika Rachman mengatakan, kondisi itu dilihat pihaknya saat mengunjungi rumah korban di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede kemarin.

Tak hanya psikologis, KPAD Kabupaten Bogor juga mendapati RZ mengalami sejumlah luka dibagian kaki, tangan, leher, wajah dan kepala.

“iya, terlihat sekali ada tanda-tanda kekerasan pada fisik (anak tersebut), luka di tangan yang jadi perhatian saya seperti luka melepuh agak besar. Selain itu, secara psikis juga terlihat trauma yang cukup dalam terlihat dari raut wajah yang ketakutan," kata Andika, Kamis (7/4/22).

Pihaknya pun melakukan pengawasan dan assessment terhadap korban. Bahkan, hal itu juga dilakukan oleh pihak-pihak terkait perlindungan anak untuk mengetahui seberapa berat trauma yang dialami oleh korban.

“Hampir semua elemen pemerintah daerah terkait perlindungan anak hadir tadi, rekan-rekan juga menggali informasi serta memberikan support dan jaminan perlindungan terhadap korban dan keluarga," terangnya.

Kabarnya, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Metro Depok dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Namun menurut Andika, di dalam Undang-undang (UU) 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  ada pasal yang bisa menjerat pelaku tindak kekerasan terhadap anak yaitu di pasal 80, dimana ancaman hukumannya maksimal hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak hingga Rp3 miliar.

Selain itu, pelaku berpotensi terjerat pasal 44 di dalam UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebab tidak hanya anak yang menjadi korban, istri pelaku pun kerap mendapat tindak kekerasan penganiayaan.

Sehingga, kata Andika, pelaku juga berpotensi terjerat pasal 44 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukuman bagi pelaku harus maksimal apalagi ini dilakukan oleh orangtuanya sendiri yang semestinya melindungi anaknya," tegas Andika.

Diketahui, kasus kekerasan yang dilakukan seorang ayah tiri berinisial RR (36) di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Sang ayah tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun dengan cara memukuli, mengikat tangan dan kaki, menyundut rokok serta menyetrika bagian tubuh anak tirinya itu.  

YU (34) ibu dari RZ mengatakan jika suaminya tega menyiksa anak kandungnya tersebut bermula saat sang anak bercanda dengan adiknya.

Karena merasa terganggu dengan suara berisik yang ditimbulkan, pelaku pun langsung memukul korban.

Tak hanya itu, YU juga menyebutkan jika suaminya tersebut kerap kali bersikap kasar kepada anak-anaknya tersebut.

Bahkan, kata YU, penyiksaan itu dilakukan suaminya di depannya yang tak berdaya karena takut menjadi sasaran selanjutnya.

“Ini yang kedua kalinya dilaporkan ke polisi. Kalau untuk mukul-mukul itu saya rasanya udah biasa, karena hampir setiap hari kali yah,” kata YU.

Rekomendasi