ERA.id - Presiden Joko Widodo memerintahkan jajaran menterinya untuk melakukan sosialisasi, khsusunya terkait 14 isu krusial dalam RKUHP.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI menargetkan RKUHP dapat disahkan sebelum HUT ke-77 RI pada 17 Agustus 2022 mendatang.
"Tadi bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat, untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/8/2022).
Mahfud mengatakan, pada dasarnya pembahasan RKUHP sudah hampir final. Namun memang masih ada 14 isu krusial yang menjadi sorotan masyarkat.
Ke depannya, pemerintah akan mulai melakukan sosialisasi kembali dan membuka ruang diskusi untuk membahas 14 isu tersebut dengan masyarakat.
"Terhadap 14 masalah yang sekarang sedang menjadi diskusi, itu akan dilakukan diskusi-diskusi secara lebih terbuka, secara lebih proaktif," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, alasan pemerintah kembali melakukan sosialisasi RKUHP karena, hukum yang berlaku merupakan cermin kesadaran hidup masyarakat.
"Sehingga, hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demorkasi dalam konteks pemberlakuan hukum," kata Mahfud.
"Intinya itu, seluruh yang akan kita lakukan itu adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita. Integritas ketata pemerintah kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah idelogi negara dan konstitusi yang kokoh," paparnya.
Untuk diketahui, 14 isu krusial yang akan kembali disosialisasikan kepada pemerintah antara lain yaitu living law, pidana mati, harkat dan martabat presiden/wakil presiden, santet, dokter gigi, unggas yang merusak pekarangan, contempt of court, advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, kontrasepsi, penggelandangan, aborsi, dan tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.
Dari hasil penyempurnaan yang dilakukan pemerintah, terdapat beberapa poin yang dihapus diantaranya terkait dokter gigi dan advokat curang. Selain itu, ditambahkan beberapa poin baru yaitu mengenai penadahan, penerbitan dan percetakan.