Pemerintah Akui Usulkan Tunda Bahas RKUHP dengan DPR, Mahfud MD: Masih Antre Laporan ke Presiden

| 21 Nov 2022 11:36
Pemerintah Akui Usulkan Tunda Bahas RKUHP dengan DPR, Mahfud MD: Masih Antre Laporan ke Presiden
Ilustrasi DPR RI (Dok. Antara)

ERA.id - Pemerintah dan Komisi III DPR RI batal membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang seharusnya dijadwalkan pada 21-22 November 2022.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenarkan bahwa permintaan penundaan pembahasan RKUHP dari pihak pemerintah.

"Yang minta penundaan pemerintah," kata Mahfud kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Alasannya, karena pemerintah masih harus melaporkan hasil sosialisasi RKUHP yang sudah dilakukan selama 3,5 bulan kepada Presiden Joko Widodo.

Adapun sosialisasi RKUHP tersebut merupakan arahan dari Jokowi kepada anak buahnya pada 2 Agustus 2022 lalu.

"Kita minta ditunda karena kita akan melapor dulu kepada Presiden tentang hasil sosialisasi selama 3,5 bulan," kata Mahfud.

Namun, belum ada waktu yang pas untuk melaporkan kepada Jokowi terkait hasil sosiaslisasi RKUHP kepada publik. Menurut Mahfud, hal itu karena jadwal presiden yang sangat padat.

"Kita masih antre jadwal untuk melapor kepada presiden, karena presiden masih sangat sibuk. Itu saja masalahnya," ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengungkapkan bahwa pembahasan RKUHP dengan pemerintah ditunda. Menurutnya, penundaan itu permintaan dari pihak pemerintah.

"Rapat pembahasan RKUHP tanggal 21-22 November ditunda... Penundaan dari pemerintah," ujar Taufik kepada wartawan, Minggu (20/11).

Politisi Partai NasDem itu berharap, penundaan yang diusulkan pemerintah tersebut dimanfaatkan untuk mengkaji kembali masukan-masukan dari DPR RI maupun masyarakat untuk menyempurnakan draf RKUHP.

Menurutnya, berdasarkan rapat pada 3 dan 9 November 2022 lalu, masih terdapat isu-isu krusial dalam draf RKUHP yang perlu dikaji mendalam oleh pemerintah dan DPR RI. Diantaranya seperti living law atau hukum yang hidup di masyarakat, pasa terkait kebebasan demokrasi, contempt of court terkait publikasi persidangan, rekayasa kasus, hingga pidana terkait narkotika.

"Saya berharap penundaan ini dalam rangka untuk mengkaji kembali masukan-masukan, baik yang disampaikan DPR maupun masyarakat untuk menyempurnakan draf RKUHP dan memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya," pungkasnya.

Rekomendasi