Kabareskrim: Pemeriksaan Etik dan Temuan Pelanggaran Pidana Akan Jadi Dasar Peningkatan Status Personil Polri Jadi Pelaku

| 04 Aug 2022 20:20
Kabareskrim: Pemeriksaan Etik dan Temuan Pelanggaran Pidana Akan Jadi Dasar Peningkatan Status Personil Polri Jadi Pelaku
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (Baju putih memegang mikrofon) (Sachril Agustin/ ERA)

ERA.id - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Khususnya bila ditemukan pelanggaran pidana seperti menghalangi proses penyidikan hingga menghilangkan barang bukti.

"Tadi sudah disampaikan oleh bapak Kapolri, bahwa 25 personil dari propam, kemudian dari Bareskrim, ada yang dari Polres dan Polda Metro Jaya, juga menjalani proses pemeriksaan oleh tim irsus dan sebagian akan ditempatkan di tempat khusus," kata Komjen Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Ia menambahkan bila dalam proses ditemukan pelanggaran pidana dan telah dilalui proses pemeriksaan kode etik maka kedua hal itu akan menjadi dasar peningkatan status. Adapun pelanggaran pidana yang dimaksud diantaranya menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan.

Lebih lanjut, pelanggaran pidana juga termasuk ikut serta melakukan, menyuruh melakukan perbuatan tindak pidana atau karena kuasanya dia memberi perintah untuk melakukan kegiatan seperti kejahatan, termasuk memberi kesempatan yang memberi bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi.

"Nantinya setelah mengalami menjalani proses pemeriksaan kode etik, rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan kita jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi daripada para pelaku," katanya.

Ia menegaskan proses di atas akan menjadi landasan dalam melakukan proses penyidikan dan evaluasi terhadap penanganan laporan polisi limpahan dari polres ke polda metro. Ia memastikan akan membuka seterang-terangnya siapa yang turut serta melakukan kejahatan dalam kasus tersebut.

"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan, seperti membuat waktu, memberikan waktu kita untuk melakukan penuntasan masalah ini," katanya.

Rekomendasi