ERA.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengklaim penyimpangan yang dilakukan anggotanya sepanjang 2021 mengalami penurunan. Adapun pelanggaran yang dimaksud antara lain pelanggaran disiplin, kode etik profesi, dan pidana.
"Dalam hal penyimpangan anggota Polri, pelanggaran disiplin, kode etik profesi, dan pidana di tahun 2021, seluruhnya mengalami penuruan," ungkap Sigit dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (24/1/2022).
Sigit merinci, pelanggaran disiplin menurun sebesar 20,67 persen, kemudian pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) menurun 37,29 persen dan pidana oleh anggota Polri menurun 18,31 persen.
Berdasarkan data tersebut, Sigit mengatakan bahwa hal ini menunjukan bahwa Korps Bhayangkara terus melakukan perbaikan secara bertahap.
"Tentunya data ini menunjukkan bahwa Polri secara bertahap melakukan perbaikan, meskipun masih sering terjadi beberapa kejadian persepsi yang berkembang di media mainstream maupun media sosial terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri," kata Sigit.
Adapun penyebab penyimpangan yang dilakukan anggota Polri, kata Sigit, dari faktor individu dan faktor organisasi. Untuk meminimalisir faktor penyimpangan tersebut, pihaknya melakukan pengawasan sampai titik terkecil.
Mantan Kabareskrim ini menambahkan, Polri terus berkomitmen menindak tegas oknum-oknum yang melakukan penyimpangan secara transparan. Sebab menurut Sigit, oknum tersebut telah menciderai institusi dan capaian posistif yang telah dilakukan oleh anggota lainnya.
"Polri juga berkomitmen menindak tegas oknum-oknum yang melakukan penyimpangan secara transparan," kata Sigit.
"Anggota yang bekerja dengan baik akan mendapatkan reward dengan indikator yang telah kami tentukan," pungkasnya.