ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyindir seorang pejabat negara yang mendahului kewenangan Polri dalam mengumumkan tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Sindiran itu berawal dari adanya kritik terkait sikap DPR RI yang cenderung bungkam dalam mengawal kasus Brigadir J. Arsul mengatakan, sikap diam DPR RI itu bukan berarti tidak mengawal, tapi untuk menghindari memberi pernyataan yang berlebihan.
"DPR kan dikritik oleh Pak Menko Polhukam (Mahfud MD), kok tidak banyak atau irit komentar terkait kasus ini, padahal biasanya suka gegap gempita. Saya kira, kami harus jelaskan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
"Kami di DPR menghindari memang untuk offside. misalnya yang berwenang mengumumkan tersangka itu kan bareskrim polri, jangan juga ada pejabat lain yang menyampaikan ada tersangka ketiga," paparnya.
Arsul menilai, pejabat itu sebenarnya tidak berhak menyampaikan pernyataan terkait adanya tersangka baru dalam kasus Brigadir J. Sebab, pengumuman soal tersangka merupakan kewenangan Polri.
Selain itu, Arsul juga menyinggung Komnas HAM. Dia menyebut ada penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dari kasus penembakan Brigadir J yang dilakukan oleh Komnas HAM.
"Komnas HAM kan kewenangannya melakukan penyelidikan dalam konteks adanya pelanggaran HAM di kasus itu, tapi kalau komunikasi publiknya seperti sedang menyidik dalam kerangka pro yustisia," kata Arul.
"Itu akan menimbulkan kesan juga pada publik. "Ini yang punya kewenangan melakukan penyidikan pro yustisia ini siapa sih?" imbuhnya.
Berkaca dari beberapa hal tersebut, Arsul mengingatkan jangan sampai ada tumpang tindih soal tugas dan tanggung jawab antar lembaga negara dalam mengusut kasus penembakan Brigadir J.
"Jangan kemudian karena kasus ini terjadi overlapping, overlapping apa? Tugas dan tanggung jawab," kata Arsul.
Wakil Ketua Umum PPP itu menilai, sejauh ini Polri sudah bekerja sesuai jalurnya. Komunikasi antara Polri dan Komisi III DPR RI terkait kasus tersebut pun terjalin baik.
"Karena itu, yang kita lakukan adalah dalam kerangka mengawal dan mengawasi. Tapi jangan juga mendikte, karena itu kesannya kita tidak percaya dengan Polri kita," kata Arsul.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rencananya akan kembali mengumumkan tersangka baru dari kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, hingga saat ini Polri baru merilis dua orang tersangka dari kasus penembakan Brigadir J.
Dua tersangka itu antara lain ajudan Ferdy Sambo, Bharada E. Dia dijerat pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Polri menyebut, dalam kasus tersebut Bharada E tidak dalam posisi membela diri.
Tersangka kedua adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi yaitu Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Dia disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, tersangka kasus penembakan Brigadir J, sudah ada tiga orang. Meski begitu, kasus tersebut tetap harus ditangani dengan hati-hati.
"Memang harus hati-hati, kan tersangkanya sudah tiga (orang), itu bisa berkembang," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).