ERA.id - Pengacara Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak datang ke Bareskrim Polri untuk meminta penyidik agar menjadikan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami diundang berdiskusi oleh pejabat utama Mabes Polri. Di dalam diskusi itu, saya meminta supaya ditetapkan orang-orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara itu. Tetap mereka bergelimang dalam dosa fitnah itu," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
"Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri (ditetapkan menjadi tersangka)," sambungnya.
Kamaruddin menjelaskan Putri adalah orang yang baik. Namun karena berada di lingkungan yang buruk, kata dia, Putri terus menerus berpura-pura trauma atau depresi. "Saya meminta (Putri menjadi tersangka) itu dengan sangat dan mereka (penyidik) lagi pertimbangkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan hukum harus ditegakkan. Dia menerangkan, istri Ferdy Sambo ini juga harus menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, atau seperti tersangka lainnya.
"Kan saya tadi sudah minta (istri Ferdy Sambo ini) dijadikan tersangka, tersangka di dalam pembunuhan itu. (Dijerat dengan pasal) pembunuhan berencana Pasal 340 junto 338 junto 351 ayat 3 junto Pasal 55-56 karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat," imbuhnya.
Diketahui, dari hasil penyidikan yang dilakukan, akhirnya diketahui tidak ada kejadian tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan kejadian sebenarnya yang terjadi adalah penembakan ke Brigadir J. Sigit menerangkan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Setelah itu, untuk membuat seolah-olah penembakan terhadap Brigadir J adalah peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo mengambil senjata Brigadir J dan menembakkannya ke dinding rumah.
"Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," kata Sigit.
"Terkait saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak yang terkait," kata Sigit.
Atas temuan baru ini, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. "Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Saya ulangi, Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," imbuh Sigit.
Kembali ke Kabareskrim, dia menerangkan Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Komjen Agus mengatakan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Menurut dia, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario bahwa seolah-olah terjadi aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Ancaman (hukuman ke Ferdy Sambo) maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas Kabareskrim Agus Andrianto.