ERA.id - Mabes Polri masih terus melakukan penelusuran untuk mencari personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik dari kasus tewasnya Brigadir J. Terbaru, inspektorat khusus (Itsus) Mabes Polri menyatakan ada 35 personel Polri yang terbukti melanggar etik.
"Ya betul info terakhir dari Itsus (ada 35 personel Polri terbukti melanggar etik)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Dedi membenarkan jumlah personel Polri yang terbukti melanggar etik naik 4 orang dari jumlah sebelumnya. Dia mengatakan jumlah personel yang telah diperiksa dari kasus Brigadir J ini sebanyak 63 personel, atau naik dari jumlah sebelumnya sebesar 56 orang.
"(Sebanyak) 63 (personel Polri) yang sudah diperiksa," tutupnya.
Sebelumnya, sebanyak 31 personel Polri diduga melakukan pelanggaran etik dari kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Dedi Prasetyo menyebut, ke-31 personel Polri ini terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, (sebanyak) 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Dedi menambahkan ke-31 personel ini diduga melakukan obstruction of justice. Namun dia enggan merinci lagi soal 31 personel Polri ini. Dedi hanya mengatakan pengembangan masih dilakukan.
"Itsus ini masih berproses kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan penyidik. Nanti dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi," ucap Dedi.