Dikritik Australia Soal Pemberian Remisi Umar Patek, Menkumham Yasonna: Biarlah..

| 23 Aug 2022 18:41
Dikritik Australia Soal Pemberian Remisi Umar Patek, Menkumham Yasonna: Biarlah..
Umar Patek (Dok Antara)

ERA.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly angkat bicara terkait dengan kritik dari Pemerintah Australia terhadap pemerintah RI karena Umar Patek yang bakal bebas bersyarat karena mendapat potongan masa hukuman.

Yasonna mengaku mendapat masukan dari Australia terkait pemberian remisi tersebut. Dia memastikan kritikan dan masukan tersebut tak mempengaruhi kebijakan pemerintah RI.

"Mereka ada beberapa masukan biarlah itu, tapi kan kita mempertimbangkan [masukan] dari institusi negara kita sendiri," jelas Menkumham Yasonna Laoly kepada wartawan pada Selasa (23/8/2022) di Jakarta.

Terkait dengan pemberian remisi, Yasonna memastikan hal tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dia mengatakan Umar Patek telah menyatakan setia kepada NKRI dan berkelakuan baik.

"Kita tahu Ada keberatan kita masih menunggu sebuah surat lagi, saya tak perlu sebut dari institusi mana Nanti kita lihat. tapi kita akan pertimbangkan semua masukan-masukan yang ada ya. Kalau dari segi beliau mengikuti program deradikalisasi, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sudah sejak lama," jelas Yasonna.

Dikutip dari VOI.id, selama mendekam di Lapas Porong sejak 2014, Umar Patek sudah 11 kali mendapatkan remisi dengan total pengurangan masa hukuman 33 bulan 120 hari atau dengan total masa hukuman terpotong setahun 11 bulan. Umar Patek didakwa 20 tahun penjara pada 2012.

Umar Patek terbukti membuat bom yang menghancurkan dua kelab malam di Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang tewas. Sebanyak 88 warga yang tewas dalam insiden itu adalah warga Australia.

Selain terlibat dalam bom bali, Patek juga terlibat dalam pengeboman sejumlah gereja di Jakarta kala Malam Natal pada 2000, membunuh setidaknya 15 orang.

Patek sendiri merupakan anggota dari Jemaah Islamiyah, militan yang terhubung dengan Al-Qaeda. Patek sempat melarikan diri selama sembilan tahun sebelum berhasil ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada 2011. Bahkan, kepala Patek sempat dihargai US$1 juta atau setara Rp14,8 miliar saat masih menjadi buronan.

Rekomendasi