Polri: Presiden Jokowi yang Akan Mencopot Langsung Ferdy Sambo Usai Dipecat Tidak Hormat

| 26 Aug 2022 14:05
Polri: Presiden Jokowi yang Akan Mencopot Langsung Ferdy Sambo Usai Dipecat Tidak Hormat
Ferdy Sambo (Tangkapan L:ayar)

ERA.id - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akan diberhentikan langsung oleh Presiden Joko Wiododo setelah sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal itu lantaran Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi Polri.

"Betul, karena yang bersangkutan pati (perwira tinggi atau jenderal)," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Dedi menambahkan, proses pencopotan yang bakal dilakukan langsung oleh Jokowi itu merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Pasal 29 nomor 70 tahun 2002 tentang organsasi dan tata kerja Kepolisian Negera Republik Indonesia.

Sebab, pada saat proses pengangkatan pangkat Ferdy Sambo menjadi jenderal pun dipimpin oleh Jokowi.

"Bagi Pati yang di PTDH sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," kata Dedi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri lantaran bersalah melakukan pelanggaran dalam kasus kematian Brigadir J.

Pemecatan tersebut merupakan hasil putusan dari sidang etik yang digelar Kamis (26/8/2022) terhadap Ferdy Sambo.

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik mengatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah dan jabatan serta kode etik profesi anggota Polri.

"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas Komjen Ahmad Dofiri.

Dalam sidang komisi etik, ada belasan saksi yang dihadirkan antara lain, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.

Saksi lainnya, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal.

Ada juga Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, dan dua saksi di luar penempatan patsus yakni HN dan MB.

Rekomendasi