Nyamar dan Pura-pura Pesan Open BO, Polisi Tangkap Seorang 'Mami' di Tanjung Priok Jakut

| 05 Sep 2022 13:16
Nyamar dan Pura-pura Pesan Open BO, Polisi Tangkap Seorang 'Mami' di Tanjung Priok Jakut
Ilustrasi prostitusi (shutterstock)

ERA.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus dugaan prostitusi online di wilayah hukumnya. Kasus ini terungkap setelah polisi menyamar sebagai "pembeli".

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat menerangkan kasus ini berawal ketika polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan prostitusi online di salah satu hotel kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Polisi lalu turun untuk menyelidiki kasus itu.

"Kemudian tim melakukan penyamaran dan menghubungi saudari P alias mami (46) dengan maksud untuk BO (Booking Order) dengan kesepakatan harga Rp1 juta untuk satu kali 'main' yang dibayarkan sebelum masuk ke dalam kamar," kata Yunita dalam keterangannya, Senin (05/09/2022).

Yunita menambahkan tersangka P meminta down payment (DP) dengan alasan uang transportasi. Polisi pun memberikan sejumlah uang untuk membayar DP tersebut.

Tiba di hari yang disepakati yakni pada Selasa (31/8/2022) kemarin sekitar pukul 00.40 WIB, polisi sudah menunggu kedatangan P. Tersangka P datang ke hotel bersama seorang wanita, W. Tersangka P lalu meminta W untuk masuk ke salah satu kamar. Tak lama kemudian, polisi langsung melakukan penggerebekan ke kamar tersebut.

"Sekira jam 01.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di kamar 203 dan didapati seorang wanita (W) tanpa mengenakan sehelai pakain sedang bersama seorang laki-laki yang ternyata bukan merupakan pasangan suami istri yang sah," ujarnya.

Usai melakukan penggerebekan, Yunita mengatakan polisi juga langsung mengamankan tersangka P alias mami. Kepada polisi, tersangka P mengaku sudah menjadi "mami" atau mucikari selama 5 tahun.

Sementara W yang diduga pekerja seks komersial (PSK), mengaku datang ke hotel tersebut setelah diiming-imingi uang oleh P.

"Dari hasil interogasi singkat terhadap saudari P alias mami selaku mucikari mengakui bahwa telah melakukan pekerjaan tersebut selama kurang lebih 5 tahun berjalan dan untung keuntungan rata-rata perhari Rp100-200 ribu," kata Yunita.

Polisi langsung mengamankan P dan W. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari kasus ini. Tersangka P dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

Rekomendasi